Ijazah Jokowi
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Rampung Diurus, Pengacara Masih Enggan Beberkan Status Rismon Sianipar
Kuasa hukum Rismon menyebut SP3 kliennya sudah rampung. Namun dia tidak ingin mempublikasikan dulu karena tidak ingin melangkahi wewenang.
Ringkasan Berita:
- Jahmada Girsang enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait status hukum dari Rismon Sianipar dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
- Namun, dia mengungkapkan bahwa SP3 terhadap kliennya sudah rampung.
- Dia mengatakan alasan tidak ingin untuk mengumumkan status Rismon karena hal tersebut merupakan wewenang dari Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, mengaku Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sudah diterima.
Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait isi dari surat tersebut.
Jahmada tidak ingin melampaui wewenang dari Polda Metro Jaya terkait status Rismon dalam kasus ini.
Dia mengatakan agar pihak Polda Metro Jaya yang mengumumkan status Rismon.
"Finalisasi SP3 artinya sudah final. Berhubung Dir (Dirkrimum Polda Metro Jaya) dulu yang harus konpers atau memberitakan kepada media, baru kami. Seperti saat kami mau berangkat ke Solo," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Rismon Sebut Roy Suryo Lebih Cocok Jadi Politisi, Bukan Peneliti: Dia Pakai Diksi Termul, Tak Pantas
Kendati demikian, Jahmada menegaskan seluruh proses terkait SP3 yang ditujukan kepada Rismon telah rampung.
Dia mengatakan status hukum Rismon akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026).
"Untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dir akan konpers dulu. Baru tanggal 15, kami konpers secara total."
"Kami akan panggil rekan-rekan pelapor bertiga Lechumanan, Ade Darmawan, dan Samuel Sueken dan ada rekan lain dari kuasa hukum Pak Jokowi juga kami undang-. Jam 1 ya rekan-rekan," jelasnya.
Jahmada menegaskan seluruh proses terkait SP3 telah ditempuh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tempuh sesuai dengan prosedur hukum yaitu Pasal 79 KUHAP baru dan Pasal 83 KUHAP baru. Tidak ada yang kami langkahi," tegas Jahmada.
Finalisasi Restorative Justice sejak Awal April 2026
Sementara, proses menuju penerbitan SP3 telah dimulai melalui pengajuan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan oleh Rismon.
Adapun proses terkait restorative justice sudah memasuki tahap finalisasi sejak awal April 2026 kemarin.
Dalam keterangannya, Jahmada mengatakan bahwa tahapan kala itu tinggal terkait koreksi isi permohonan.
Dia juga mengungkapkan seluruh pelapor tidak keberatan atas permohonan restorative justice dari Rismon.
Baca juga: Dokter Tifa Tulis Pesan Haru untuk Rismon: Aku dan Mas Roy Menganggapmu Adik, Kenapa Berkhianat?