Selasa, 19 Mei 2026

Pemerintah Diminta Bereskan Status Lahan di Tanah Abang Sebelum Proyek Rusun Dibangun

Syafiuddin mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah menjalankan proyek rusun di Tanah Abang sebelum memastikan status lahan benar-benar jelas.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
HO
RUSUN MBR - Rencana pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan Tanah Abang menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah menjalankan proyek sebelum memastikan status lahan benar-benar jelas. 

Ringkasan Berita:
  • Rencana pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan Tanah Abang menuai sorotan dari DPR RI.
  • Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menilai program tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  • Dia mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah menjalankan proyek sebelum memastikan status lahan benar-benar jelas.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan Tanah Abang menuai sorotan dari DPR RI.

Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menilai program tersebut pada dasarnya merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di wilayah perkotaan.

Baca juga: Duduk Perkara Perdebatan Maruarar Sirait dan Hercules soal Lahan untuk Bangunan Rusun di Tanah Abang

"Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas," kata Syafiuddin Asmoro kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Meski mendukung, Legislator PKB itu mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah menjalankan proyek sebelum memastikan status lahan benar-benar jelas.

Pasalnya, lahan seluas 3 hektare yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan rusun tersebut saat ini masih dalam sengketa antara pemerintah dan pihak swasta.

 

 

"Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa, karena ini akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujar dia.

Sengketa Pemerintah vs Swasta

Diketahui, pemerintah mengklaim lahan tersebut merupakan milik negara. Namun di sisi lain, pihak swasta juga menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan secara hukum.

Untuk menghindari polemik, Syafiuddin mendorong kedua pihak menempuh jalur hukum guna memastikan kepastian kepemilikan lahan.

"Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip negara hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kita ini negara hukum. Maka setiap sengketa, apalagi terkait aset dan kepentingan publik, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," pungkasnya.

Banyak Lahan Negara Dikuasai Pihak Ketiga

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait (Ara) mengatakan sekarang ini banyak lahan negara yang dikuasai pihak ketiga atau swasta. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved