Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Faizal Assegaf Terhadap Jubir KPK
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan aktivis 98 Faizal Assegaf terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jubir KPK.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan aktivis 98 Faizal Assegaf terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
- Laporan resmi diterima SPKT Polda Metro Jaya pada 14 April 2026.
- Kasus bermula dari pernyataan Budi yang menurut Faizal menggiring opini bahwa dirinya menerima fasilitas dari Bea Cukai.
- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan, termasuk persiapan administrasi penyidikan (mindik).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan aktivis 98 Faizal Assegaf terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.
Laporan perkara tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor polisi STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan laporan dari pelapor FA masih dalam penyelidikan.
Menurutnya, kejadian yang dipersoalkan pelapor tersebut terjadi pada 8 April 2026.
"Pelapor melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," ungkap Kombes Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Penyelidik saat ini sedang proses pendistribusian dan penyiapan mindik (administrasi penyidikan).
Kombes Budi menegaskan pelapor juga akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.
"Dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi.
Duduk Perkara Laporan
Faizal Assegaf selaku pelapor menyebut Jubir KPK Budi Prasetyo telah melakukan penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik dalam penanganan perkara dugaan suap impor.
Pernyataan Budi dinilai telah menggiring opini yang merugikan dirinya terkait penerimaan fasilitas dari Bea Cukai.
Uraian kejadian dalam laporan polisi Faizal menyatakan pada 8 April 2026 melihat adanya pemberitaan terkait pernyataan yang dilakukan terlapor bahwa pelapor diduga menerima barang dan fasilitas dari Bea Cukai.
Respons Jubir KPK
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak KPK merespons santai dan menganggap pelaporan itu bukanlah sebuah masalah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah Faizal sebagai hak konstitusional seorang warga negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-Budi-Hermanto-343.jpg)