Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Cair Setiap Bulan, Ini Skema dan Besarannya
Mulai Januari 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN disalurkan setiap bulan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Mulai Januari 2026, penyaluran tunjangan dilakukan setiap bulan, tidak lagi per triwulan seperti sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025.
Implementasinya diperkuat melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 2 Februari 2026.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa proses penyaluran tunjangan dilakukan secara bertahap dan terjadwal setiap bulan.
Dikutip dari laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id, guru diwajibkan melakukan pembaruan data paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melakukan sinkronisasi dan verifikasi data antara Dapodik dan SIM-TUN paling lambat tanggal 13.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi dan menetapkan penerima tunjangan dengan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Setelah SK diterbitkan, proses pengolahan data untuk penyaluran dilakukan hingga tanggal 20 setiap bulannya.
Dana tunjangan kemudian ditransfer ke rekening guru setelah tanggal tersebut.
Khusus bulan Desember, jadwal penyaluran akan disesuaikan dengan penutupan tahun anggaran pemerintah.
Baca juga: DPR Sebut Tunjangan Guru Madrasah Sudah Cair Sebelum Lebaran
Besaran Tunjangan
Adapun besaran tunjangan yang diterima guru non-ASN bervariasi.
Bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, nilai TPG dan TKG setara dengan gaji pokok guru ASN.
Sementara itu, bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan diberikan sebesar Rp2 juta per bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/GURU-MENGAJAR-03.jpg)