Update Gelombang Kasus Pelecehan di Kampus Negeri: Beda Sanksi FH UI, IPB hingga UNS
Gelombang kasus di kampus negeri memicu sorotan publik. Perlindungan korban diuji, sanksi pelaku jadi perhatian serius.
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan pelecehan seksual mencuat di sejumlah kampus negeri besar dan melibatkan mahasiswa hingga dosen.
- Penanganan tiap kampus berbeda, mulai dari sanksi tegas hingga yang dinilai belum memberi efek jera.
- LPSK turun melindungi korban, sementara publik mendesak reformasi sistem perlindungan di lingkungan akademik.
TRIBUNNEWS.COM — Rentetan kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di sejumlah kampus negeri dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan pola berulang yang mengkhawatirkan.
Kasus di Institut Pertanian Bogor (IPB), Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) memicu sorotan publik dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Berikut perkembangan terkini yang terklasifikasi per kampus:
IPB: Grup Chat Jadi Bukti Awal, 16 Terduga Pelaku Disanksi
Kasus di IPB bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa yang berisi komentar vulgar dan bernuansa seksual terhadap perempuan.
Percakapan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024, namun baru dilaporkan secara resmi pada April 2026.
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) IPB mengungkapkan terdapat 16 terduga pelaku dan sejumlah korban dalam kasus ini.
Para terduga diketahui berasal dari satu lingkungan akademik yang sama.
Perwakilan BEM KM IPB menegaskan pihaknya mengawal proses ini agar berjalan transparan.
“Kasus ini bukan hanya soal individu, tapi juga soal budaya. Kami ingin prosesnya terbuka dan berpihak pada korban,” ujar perwakilan mahasiswa dalam keterangannya.
Rektor IPB University, Dr Alim Setiawan Slamet angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa yang terjadi di lingkungan akademiknya.
Baca juga: Ade Armando Tak Setuju 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Dipidana dan DO: Masa Depannya Masih Panjang
Ia menekankan bahwa IPB University berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
"Kami tidak mentoleransi dan menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apapun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Dr Alim Setiawan Slamet juga menyebut bahwa IPB University berkomitmen penuh untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis.
Ia memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa.
FH UI: LPSK Lindungi Korban, Ancaman Intimidasi Muncul
Kasus di FH UI menjadi salah satu yang paling menyita perhatian nasional karena jumlah korban yang signifikan dan kompleksitas persoalan hukum yang muncul.
Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam percakapan grup chat yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal.
Dalam perkembangan terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turun tangan memberikan perlindungan terhadap sekitar 20 korban.
Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran intimidasi, termasuk potensi laporan balik terhadap korban.
Wakil Ketua LPSK menyatakan pihaknya siap menjamin keamanan korban selama proses berlangsung.
“Kami melihat ada potensi ancaman terhadap korban, termasuk upaya kriminalisasi. Karena itu LPSK hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” ujarnya.
Kasus ini juga memicu reaksi keras dari publik dan legislatif.
Sejumlah pihak mendesak agar kampus tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga memastikan keadilan substantif bagi korban.
Rektor UI, Heri Hermansyah menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual bukanlah sanksi akhir.
Menurut Heri, langkah tersebut merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Ke-16 mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum UI itu sebelumnya dinonaktifkan sementara selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa tersebut, mereka tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan maupun kegiatan akademik lainnya.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026).
ITB: Lagu “Erika” Disorot, Pakar Sebut Langgar Etika Akademik
Di ITB, polemik muncul dari kegiatan organisasi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) yang menampilkan lagu berjudul “Erika”.
Lagu tersebut viral di media sosial dan menuai kritik karena dinilai mengandung unsur seksisme dan objektifikasi perempuan.
Pakar komunikasi yang menanggapi kasus ini menilai konten tersebut tidak pantas dalam konteks akademik.
“Ada pelanggaran etika akademik karena konten itu mengandung unsur yang merendahkan kelompok tertentu, dalam hal ini perempuan,” ujarnya.
Pihak HMT ITB telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui kelalaian dalam mempertimbangkan dampak sosial dari konten yang ditampilkan.
“Kami menyadari adanya kekeliruan dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan,” demikian pernyataan resmi organisasi tersebut.
Kasus ini mempertegas bahwa bentuk pelecehan tidak selalu bersifat langsung, tetapi juga bisa hadir melalui ekspresi budaya organisasi yang tidak sensitif terhadap nilai kesetaraan.
UNS: Sanksi untuk Dosen Dipertanyakan
Kasus di UNS melibatkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen terhadap mahasiswi di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Kasus ini menjadi sorotan karena sanksi yang dijatuhkan oleh Satgas kampus dinilai ringan oleh publik.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS Ismi Dwi Astuti Nurhaeni mengungkapkan kasus ini telah ditangani oleh pihaknya.
Pada tahun 2023 pun telah dijatuhi sanksi meski hanya administrasi ringan.
“Kasus sudah ditangani satgas, namanya ketika itu Satgas PPKS UNS. Terlapor/ pelaku sdh mendapatkan SK sanksi berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 02/RHS/ UN27/KP/ 2023 Tentang Pemberian sanksi Administrasi ringan tertanggal 7 Februari 2023,” ungkapnya saat dihubungi TribunSolo.com pada Sabtu (18/4/2026).
Namun, kritik muncul dari berbagai kalangan yang menilai sanksi tersebut belum memberikan efek jera, terutama mengingat adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
Seorang pengamat pendidikan menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam sistem.
“Dalam relasi dosen dan mahasiswa, ada ketimpangan kekuasaan. Jika sanksi ringan, ini berpotensi mengulang kasus serupa,” katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.