KPK Ungkap Mayoritas Koruptor Pria Kerap Cuci Uang Haram Lewat Selingkuhan
KPK ungkap 81% pelaku korupsi pria, modus pencucian uang lewat selingkuhan. Wanita penerima bisa terjerat pidana.
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap 81 persen pelaku korupsi di Indonesia adalah pria.
- Mereka kerap mencuci uang dengan memanfaatkan selingkuhan atau wanita muda agar terhindar dari pantauan PPATK.
- Penerima dana berisiko terjerat pidana sebagai pelaku pasif TPPU atau penadahan sesuai hukum yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengenai tren tindak pidana korupsi di Indonesia, di mana dominasi pelaku pria kerap berujung pada modus pencucian uang yang melibatkan wanita simpanan atau selingkuhan.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut, persentase pelaku korupsi berjenis kelamin laki-laki mencapai angka 81 persen.
Hal ini disampaikannya dalam acara sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 16 April 2026 lalu.
"Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81% laki-laki," ujar Ibnu, seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin (20/4/2026).
Fenomena ini rupanya berkaitan erat dengan kebingungan para koruptor dalam mendistribusikan uang hasil rasuah.
Ibnu memaparkan, setelah para pelaku memenuhi seluruh kebutuhan finansial keluarga inti, mereka kerap mencari celah untuk menyembunyikan sisa uang haram tersebut agar tidak terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Begitu korupsi, si koruptor ini semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah. Untuk amal, ibadah sudah. Untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah. Untuk tabungan sudah. Bingung dia. Ke mana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti," ungkap Ibnu mengilustrasikan pola pikir pelaku.
Demi menghindari pantauan PPATK, para koruptor pria ini kemudian menjadikan wanita muda, mahasiswi, atau yang kekinian akrab disebut "ani-ani", sebagai target penadah uang korupsi.
Mereka mendekati perempuan-perempuan tersebut untuk dibiayai gaya hidupnya, sekaligus menjadikannya sebagai tempat pencucian uang yang tidak memancing kecurigaan perbankan secara langsung.
Namun, Ibnu memperingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak penerima dana.
Baca juga: KPK Panggil Politikus Golkar Ruben Prabu Faza Terkait Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Aliran uang korupsi kepada selingkuhan secara otomatis memenuhi unsur pidana bagi sang wanita.
Perempuan yang menikmati dan menampung uang tersebut masuk ke dalam kategori pelaku pasif dalam kejahatan finansial.
"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi. Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan. Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, Pasal 480 penadahan," kata Ibnu.