DPR Soroti Kasus Penggelapan Dana Paroki Aek Nabara, Desak Penyelesaian secara Cepat dan Transparan
Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, menyoroti serius kasus penggelapan dana umat gereja Paroki Aek Nabara.
Ringkasan Berita:
- Firnando Ganinduto menyoroti kasus dugaan penggelapan dana umat gereja di Sumatera Utara yang melibatkan oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI), dengan modus investasi fiktif berkedok deposito.
- Tuntutan pengembalian dana dan tanggung jawab penuh
- Dari total kerugian Rp28 miliar, baru Rp7 miliar yang dikembalikan. Firnando mendesak BNI segera mengembalikan sisa dana tanpa skema bertahap dan tidak berlindung di balik alasan “oknum”.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, menyoroti serius kasus penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai sekitar Rp28 miliar yang melibatkan oknum pegawai bank.
Kasus ini mencuat setelah dana sekitar Rp10 miliar gagal dicairkan oleh pihak gereja pada Februari 2026.
Modus yang digunakan dalam kasus ini berupa investasi fiktif berkedok deposito dengan imbal hasil tinggi yang berlangsung sejak 2018–2019.
Praktik tersebut disertai penggunaan dokumen palsu serta transaksi di luar sistem resmi, sehingga tidak terdeteksi dalam jangka waktu lama.
Firnando menegaskan bahwa pihak terkait tidak boleh berlindung di balik dalih “oknum” dan harus bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah.
“Kejadian ini menjadi alarm serius bagi BNI agar tidak muncul kembali oknum , yang merusak kepercayaan publik. BNI wajib menuntaskan pengembalian dana Rp28 miliar secara cepat, menyeluruh, dan menindak oknum tanpa kompromi. Tidak boleh ada skema bertahap yang justru memperpanjang ketidakpastian bagi korban,” kata Firnando kepada wartawan Senin (20/4/2026).
Diketahui, sekitar Rp7 miliar dana telah dikembalikan, sementara sisa Rp21 miliar dijanjikan akan diselesaikan mulai 20 April 2026.
Namun, Firnando menilai komitmen tersebut harus dibuktikan dengan realisasi konkret dan terukur, bukan sekadar janji administratif.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya celah serius dalam pengawasan internal yang memungkinkan praktik di luar sistem berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya manajemen risiko yang berpotensi merusak kredibilitas sektor perbankan.
“Tidak masuk akal praktik di luar sistem bisa berlangsung lama tanpa peringatan dan evaluasi. Artinya ada kegagalan pengawasan yang sistemik ditubuh internal manajemen BNI. BNI harus melakukan pembenahan manajemen pengawasan secara total, bukan tambal sulam sesaat saja,” ucapnya.
Firnando menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses penyelesaian kasus ini guna memastikan seluruh hak nasabah dikembalikan sepenuhnya.
Dia juga mendesak agar penyelesaian dilakukan secara cepat dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
“Kami menuntut penyelesaian yang tegas, cepat, dan transparan. Pengembalian dana harus tuntas, bukan dicicil tanpa kepastian. Jika kepercayaan publik runtuh, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp28 miliar,” pungkas Firnando.
BNI Janji Kembalikan Seluruh Uang Milik Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Senilai Rp28 Miliar
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) berjanji akan mengembalikan seluruh uang milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-VI-DPR-RI-Firnando-Ganinduto-247.jpg)