DPR Soroti Kasus Penggelapan Dana Paroki Aek Nabara, Desak Penyelesaian secara Cepat dan Transparan
Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, menyoroti serius kasus penggelapan dana umat gereja Paroki Aek Nabara.
Diketahui uang tersebut hilang setelah para jemaat menjadi korban dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini (depan), Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan," kata Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang dalam konferensi pers, Minggu (19/4/2026).
Sejauh ini, pihak BNI sudah melakukan pengembalian tahap awal senilai Rp7 miliar kepada para jemaat yang menjadi korban.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar rupiah di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," ucapnya.
Di sisi lain, Munadi mengatakan pihaknya turut berempati atas peristiwa dan kerugian yang terjadi terhadap pada nasabah.
Ia menambahkan dalam hal ini pihaknya juga berkomitmen untuk mengembalikan dana nasabah dan akan mengikuti proses penyidikan kasus penipuan tersebut agar segera terselesaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Munadi memastikan tindakan itu merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.
"Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan mengimbau kepada masyarakat agar menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan di luar mekanisme resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," tuturnya.
Rian juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan," tambahnya.
Duduk Perkara Kasus
Untuk informasi, mantan Kepala Kas Bank BUMN Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Ahmad Hakim ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar.
Modusnya berupa penawaran produk investasi fiktif bernama Deposito Investment dengan bunga 8 persen per tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-VI-DPR-RI-Firnando-Ganinduto-247.jpg)