Pembentukan Dewan Advokat Nasional Diusulkan Masuk dalam RUU Advokat
Dijelaskan, Dewan Advokat Nasional nantinya akan berfungsi sebagai federasi yang memayungi seluruh organisasi advokat.
Pembentukan Dewan Advokat Nasional Diusulkan Masuk dalam RUU Advokat
Chaerul Umam/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia–Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Rapat di DPR, Peradi SAI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Advokat
Ketua Umum DPN PERADI-SAI, Harry Ponto, menegaskan pentingnya pengaturan DAN secara tegas dalam RUU Advokat agar memiliki legitimasi kuat dalam menata organisasi profesi advokat di Indonesia.
Menurutnya, kondisi dunia advokat saat ini sudah tidak sehat, ditandai menjamurnya organisasi tanpa kontrol.
Sistem multi-bar yang berjalan dinilai telah berubah menjadi tidak terkendali karena minimnya standar dalam pendirian organisasi advokat.
“Sudah saatnya dihentikan. Kita butuh Dewan Advokat Nasional sebagai jalan tengah antara konsep wadah tunggal yang gagal dan multi-bar yang tidak terkendali,” ucap Harry Ponto.
Ia menjelaskan, DAN nantinya akan berfungsi sebagai federasi yang memayungi seluruh organisasi advokat.
Setiap organisasi diwajibkan melalui proses verifikasi ketat dengan sejumlah persyaratan, mulai dari jumlah anggota hingga sebaran wilayah.
Selain itu, DAN diusulkan menjadi satu-satunya otoritas berbasis undang-undang yang memiliki kewenangan strategis, termasuk sertifikasi profesi, rekrutmen advokat, hingga pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik.
“Semua harus terverifikasi dan terkelola dengan baik. Ini penting untuk menjaga perlindungan masyarakat sekaligus wibawa profesi advokat,” ujarnya.
Harry juga mengusulkan komposisi Dewan Advokat Nasional diisi sembilan orang, terdiri dari tujuh advokat yang dipilih langsung serta dua unsur eksternal seperti akademisi atau tokoh masyarakat.
Proses pemilihan diharapkan dilakukan secara modern melalui sistem elektronik.
Ia pun berharap pembahasan RUU Advokat di Komisi III DPR dapat segera dirampungkan.
“Kalau melihat Komisi III sudah gaspol, kita harap ini bisa cepat rampung,” ujarnya.
Dianggap Solusi Paling Realistis
Senada, Ketua Dewan Pembina PERADI-SAI, Juniver Girsang, menilai pembentukan DAN merupakan solusi paling realistis atas konflik panjang organisasi advokat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Menurut Juniver, konsep single bar secara faktual telah berakhir dan justru memicu konflik berkepanjangan. Sementara itu, sistem multi-bar yang berkembang saat ini dinilai semakin tidak terkendali.
“Sekarang ini bukan lagi multi-bar liar, tapi sudah barbar. Organisasi advokat tumbuh seperti jamur di musim hujan, tanpa kontrol,” katanya.
Ia memaparkan, dalam konsep yang diusulkan, DAN akan menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengatur, mengawasi, serta menegakkan kode etik profesi advokat secara nasional.
Selain itu, DAN juga akan berfungsi sebagai lembaga akreditasi organisasi advokat, penyelenggara pendidikan hukum lanjutan, serta pengelola data keanggotaan nasional.
Juniver menekankan pentingnya standar ketat dalam pembentukan organisasi advokat. PERADI-SAI mengusulkan syarat minimal 500 anggota serta kepengurusan di sedikitnya 25 provinsi sebagai prasyarat akreditasi.
“Tidak boleh lagi ada organisasi dengan anggota segelintir langsung berdiri dan melantik advokat. Ini yang merusak marwah profesi,” ujarnya.
Ia juga mendorong penerapan sistem pemilihan kepemimpinan berbasis “one person, one vote” untuk meminimalkan konflik internal yang selama ini kerap terjadi.
“Seluruh advokat yang terdaftar punya hak suara langsung. Ini terbukti lebih demokratis dan minim konflik,” katanya.
Lebih lanjut, DAN diusulkan dilengkapi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas guna memastikan penegakan kode etik berjalan efektif dan konsisten.
Dengan berbagai kewenangan tersebut, PERADI-SAI optimistis pembentukan Dewan Advokat Nasional mampu mengembalikan marwah profesi advokat sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kalau ini tidak segera diatur, kita akan terus berada dalam situasi tidak terkendali. Ini bukan hanya soal organisasi, tapi soal kepercayaan publik terhadap profesi advokat,” pungkas Juniver.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Harry-Ponto-321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.