Resmi Dilantik, PERADI Profesional Perkuat Ekosistem Hukum Lewat Pendidikan dan Konsolidasi Nasional
PERADI Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak strategis, mulai dari kementerian, dan perguruan tinggi.
Ringkasan Berita:
- PERADI Profesional resmi dikukuhkan di Jakarta, menandai penguatan kualitas dan integritas profesi advokat nasional hari ini.
- Organisasi dipimpin Harris Arthur Haedar, telah memperoleh legitimasi resmi melalui keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
- PERADI Profesional mendorong reformasi pendidikan advokat melalui program adaptif, kolaboratif, serta berorientasi praktik profesional modern.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pelantikan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menandai babak baru upaya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Momentum ini tidak sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis, dan menuntut profesionalisme tinggi.
Ketua Umum PERADI Profesional Prof Dr Harris Arthur Haedar SH, MH menegaskan, organisasi ini telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.
“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Prof Harris.
Ekspansi Cepat, Konsolidasi Nasional
Dalam waktu singkat sejak berdiri, PERADI Profesional menunjukkan akselerasi yang signifikan di tingkat nasional.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, PERADI Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak strategis, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan.
Hingga saat ini, organisasi telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia membentuk kepengurusan di 30 provinsi, mengembangkan sinergi dengan 6 kementerian/lembaga negara dan menjalin kemitraan dengan 2 institusi perbankan.
Langkah ini menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi.
Dorong Reformasi Pendidikan Advokat
Salah satu fokus utama PERADI Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat. Melalui evaluasi terhadap implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi ini menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).
Baca juga: Jawab Tantangan Nyata Dunia Hukum, Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan di Jakarta
Program ini dirancang melahirkan advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kesiapan praktik yang kuat, kompetensi profesional yang terukur dan integritas tinggi dalam penegakan hukum
Dengan pendekatan ini, PERADI Profesional ingin menjawab tantangan utama profesi advokat: kesenjangan antara teori dan praktik di lapangan.
Apresiasi Penegak Hukum, Perkuat Nilai Profesi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelantikan-PERADI-Profesional.jpg)