Ijazah Jokowi
Respons Jokowi usai Rismon Sianipar Dapat SP3 dan Status Tersangka Dicabut: Sudah Clear, Selesai
Setelah Rismon Sianipar mendapat SP3 dan status tersangkanya dicabut, Jokowi memastikan semua sudah jelas.
Hasilnya, Jokowi dipastikan merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.
Pada Jumat (17/4/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain Rismon, Polda Metro juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus yang sama.
"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: 6 Klarifikasi JK Terkait Ceramah di Masjid: Singgung Rismon Sianipar, Bawa Jokowi ke Jakarta
Meski tiga tersangka resmi menghirup udara bebas secara hukum, status tersangka terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa masih tetap berlanjut.
Keduanya diketahui tidak menempuh jalur damai sebagaimana tersangka lainnya dan memilih membuktikan argumen mereka di jalur pengadilan.
"Terhadap tersangka yang menempuh cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut," jelas Iman.
Pengakuan Rismon Sianipar
Rismon Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.
"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon Sianipar sambil tersenyum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Rismon Sianipar Terima Salinan SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Digiring Ada Faktor Duit atau Apapun
Dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Awalnya, para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Kini status tersangka terhadap Rismon Sianipar juga resmi dicabut.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)