Senin, 8 Juni 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi kuota haji tahun 2023–2024. 

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JALANI PEMERIKSAAN - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bernama Syaiful Bahri.  

Ringkasan Berita:
  • KPK mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf PBNU Syaiful Bahri yang mangkir dari panggilan.
  • Kasus ini menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan.
  • KPK telah menetapkan empat tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar serta penyertaan aset lebih dari Rp100 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi kuota haji tahun 2023–2024. 

Dalam upaya mengusut korupsi yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bernama Syaiful Bahri. 

Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

Pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri sedianya dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Ketidakhadiran saksi tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak lembaga antirasuah. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan terkait ketidakhadiran staf PBNU tersebut.

"Saksi tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa (21/4/2026). 

KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran Syaiful, maupun kaitan spesifik kesaksiannya dalam pusaran rasuah ini.

Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi pengalihan kuota haji tambahan yang secara terang-terangan menyalahi aturan. 

Berdasarkan konstruksi perkara yang sebelumnya dibeberkan KPK, Yaqut Cholil Qoumas diduga secara sepihak menginisiasi dan menyetujui pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, yang dengan tegas menetapkan kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8%. 

Pelanggaran regulasi ini membuka celah terjadinya praktik transaksional. 

Pihak Kementerian Agama mengarahkan agar pengisian kuota haji khusus dilakukan tidak berdasarkan urutan antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan memungut fee percepatan hingga ribuan dolar Amerika Serikat per jemaah.

KPK Telah Menahan 4 Tersangka

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. 

Selain Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, KPK juga telah menjerat dua pihak swasta. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved