Kamis, 23 April 2026

Respons PDIP usai KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode

Begini respons PDIP terkait usulan KPK yang mendorong agar ketua umum partai politik hanya boleh memimpin selama dua periode.

Ringkasan Berita:
  • PDIP buka suara terkait usulan KPK yang meminta agar ketua umum partai politik hanya boleh menjabat selama dua periode.
  • Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira menganggap usulan KPK sudah dilakukan partainya meski belum secara keseluruhan.
  • Dia mengakui hal semacam itu baru dilakukan di level pusat.
  • Namun, politikus PDIP, Guntur Romli menganggap usulan KPK menjadi bentuk intervensi negara atas kedaulatan partai politik sebagai organisasi masyarakat sipil.

TRIBUNNEWS.COM - PDIP buka suara terkait usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar jabatan ketua umum partai politik (parpol) cukup dibatasi selama dua periode.

Tentang usulan tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, mengaku partainya sudah melakukannya meski baru sebagian.

"Usulan KPK ini sebenarnya sebagian di PDI Perjuangan sudah kami lakukan terutama di tingkat pusat. PDI Perjuangan adalah partai yang sudah beberapa tahun berturut-turut memperoleh penghargaan Organisasi Standar Mutu (ISO) untuk tata kelola organisasi termasuk tentu yang berkaitan dengan tata kelola keuangan partai," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Kamis (23/4/2026).

Namun, Andreas mengaku bahwa proses semacam itu belum dilakukan di level DPD ataupun DPC.

"Memang harus diakui di tingkat DPD (provinsi) dan DPC (kabupaten/kota) belum semua melakukan tata kelola dengan kualifikasi mutu terbaik," jelasnya.

Dia mengatakan saat ini, PDIP telah melakukan kaderisasi untuk mengisi jabatan-jabatan inti di tubuh partai.

Baca juga: Disebut Ikut Campur Urusan Parpol, KPK: Usulan Batasi Jabatan Ketum Berasal dari Aspirasi Kader

Dalam kaderisasi tersebut, ia menyebut para kader dijelaskan terkait tugas dan wewenang dalam organisasi PDIP.

"Kebetulan dalam minggu ini, untuk DPP, kami melakukan kaderisasi kepengurusan inti partai seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) partai untuk memahami benar tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penjabaran dalam tugas organisasi kepartaian, dan tanggung jawab termasuk tata kelola keuangan partai," tuturnya.

Andreas mengakui bahwa usulan KPK merupakan usulan yang bagus. 

Namun, dia mengingatkan bahwa pengelolaan organisasi partai berbeda dengan cara yang dilakukan dalam pemerintahan mmaupun bisnis.

Dia menegaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan yakni para kader yang menjabat sebagai pejabat publik harus bisa memisahkan kepentingan partai dengan urusan pemerintahan.

"Hal yang perlu dan patut menjadi perhatian adalah memisahkan secara tegas kepentingan dan tanggung jawab kepartaian dan tanggung jawab pemerintahan."

"Ini untuk menghindari terjadinya manipulasi pemanfaatan aset dan keuangan negara untuk kepentingan partai politik ketika menjadi partai pemerintah," ujarnya.

Demi menghindari konflik kepentingan semacam itu, Andreas pun mengusulkan adanya penguatan pengawasan oleh lembaga independen seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dan untuk itu perlu ada lembaga independen atau kelembagaan Bawaslu diperkuat untuk melakukan kontrol," tuturnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved