Respons PDIP usai KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode
Begini respons PDIP terkait usulan KPK yang mendorong agar ketua umum partai politik hanya boleh memimpin selama dua periode.
Ringkasan Berita:
- PDIP buka suara terkait usulan KPK yang meminta agar ketua umum partai politik hanya boleh menjabat selama dua periode.
- Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira menganggap usulan KPK sudah dilakukan partainya meski belum secara keseluruhan.
- Dia mengakui hal semacam itu baru dilakukan di level pusat.
- Namun, politikus PDIP, Guntur Romli menganggap usulan KPK menjadi bentuk intervensi negara atas kedaulatan partai politik sebagai organisasi masyarakat sipil.
TRIBUNNEWS.COM - PDIP buka suara terkait usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar jabatan ketua umum partai politik (parpol) cukup dibatasi selama dua periode.
Tentang usulan tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira, mengaku partainya sudah melakukannya meski baru sebagian.
"Usulan KPK ini sebenarnya sebagian di PDI Perjuangan sudah kami lakukan terutama di tingkat pusat. PDI Perjuangan adalah partai yang sudah beberapa tahun berturut-turut memperoleh penghargaan Organisasi Standar Mutu (ISO) untuk tata kelola organisasi termasuk tentu yang berkaitan dengan tata kelola keuangan partai," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Kamis (23/4/2026).
Namun, Andreas mengaku bahwa proses semacam itu belum dilakukan di level DPD ataupun DPC.
"Memang harus diakui di tingkat DPD (provinsi) dan DPC (kabupaten/kota) belum semua melakukan tata kelola dengan kualifikasi mutu terbaik," jelasnya.
Dia mengatakan saat ini, PDIP telah melakukan kaderisasi untuk mengisi jabatan-jabatan inti di tubuh partai.
Baca juga: Disebut Ikut Campur Urusan Parpol, KPK: Usulan Batasi Jabatan Ketum Berasal dari Aspirasi Kader
Dalam kaderisasi tersebut, ia menyebut para kader dijelaskan terkait tugas dan wewenang dalam organisasi PDIP.
"Kebetulan dalam minggu ini, untuk DPP, kami melakukan kaderisasi kepengurusan inti partai seperti Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) partai untuk memahami benar tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penjabaran dalam tugas organisasi kepartaian, dan tanggung jawab termasuk tata kelola keuangan partai," tuturnya.
Andreas mengakui bahwa usulan KPK merupakan usulan yang bagus.
Namun, dia mengingatkan bahwa pengelolaan organisasi partai berbeda dengan cara yang dilakukan dalam pemerintahan mmaupun bisnis.
Dia menegaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan yakni para kader yang menjabat sebagai pejabat publik harus bisa memisahkan kepentingan partai dengan urusan pemerintahan.
"Hal yang perlu dan patut menjadi perhatian adalah memisahkan secara tegas kepentingan dan tanggung jawab kepartaian dan tanggung jawab pemerintahan."
"Ini untuk menghindari terjadinya manipulasi pemanfaatan aset dan keuangan negara untuk kepentingan partai politik ketika menjadi partai pemerintah," ujarnya.
Demi menghindari konflik kepentingan semacam itu, Andreas pun mengusulkan adanya penguatan pengawasan oleh lembaga independen seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dan untuk itu perlu ada lembaga independen atau kelembagaan Bawaslu diperkuat untuk melakukan kontrol," tuturnya.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli.
Menurutnya, KPK telah melampaui kewenangannya sehingga sampai mengurusi organisasi internal partai.
"Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujarnya ketika dihubungi.
Dia menilai, usulan KPK tersebut bersifat inkonstitusional lantaran secara yuridis, parpol merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Selain itu, usulan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul di mana sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam UU tersebut, Guntur menjelaskan bahwa partai berhak untuk menentukan mekanisme terkait kepemimpinan yang tertuang melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Terlebih, Guntur justru khawatir usulan semacam ini bakal disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik oleh pemerintah.
"Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan," katanya.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Berisiko Dikuasai Kepentingan Partai, Perlu Diarahkan untuk Reformasi Parpol
Sebagai informasi, Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum parpol paling lama dibanding partai-partai lain.
Adapun Megawati telah menjabat sebagai pucuk pimpinan PDIP selama 26 tahun sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1999.
Tahun lalu, dia kembali terpilih menjadi Ketua Umum PDIP dalam Kongres ke-6 PDIP yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, pada 1 Agustus 2025 lalu.
KPK Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi 2 Periode
Sebelumnya, KPK mengusulkan adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan.
Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring.
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.
Sistem berjenjang ini nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik.
Baca juga: Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dikomunikasikan dengan para Ketum Parpol
Sebagai contoh, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya.
Persyaratan serupa juga ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, dengan tambahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dalam partai sebelum dapat dicalonkan.
Hal ini sekaligus mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada melalui rekrutmen berbasis murni kaderisasi.
Selain merombak struktur kepemimpinan dan kaderisasi, KPK juga memberikan sorotan tajam pada sektor pendanaan partai.
Laporan tersebut merekomendasikan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik demi menghindari konflik kepentingan.
"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan atau beneficial ownership badan usaha," tulis KPK dalam rekomendasinya.
Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, KPK meminta agar iuran anggota diberlakukan secara berjenjang.
Setiap aliran dana partai juga diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali.
Hasil audit ini nantinya wajib diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola secara transparan oleh Kemendagri agar dapat diakses secara bebas oleh publik.
KPK menutup kajiannya dengan mendesak adanya penegasan lembaga pengawas di dalam UU Partai Politik.
Pengawasan ini harus diberikan landasan hukum yang kuat dan mencakup tiga aspek utama, yakni ruang lingkup keuangan partai, kaderisasi, serta pendidikan politik, lengkap dengan sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan keuangan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.