Golkar Respons Santai Usulan KPK Soal Ketua Umum Parpol Dibatasi 2 Periode: Kami Tidak Risau
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, merespons santai usulan KPK soal pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik.
Ringkasan Berita:
- Golkar tak risau KPK dorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode
- Sarmuji sebut demokrasi internal Parpol lebih penting ketimbang hanya membatasi periode kepemimpinan ketua umum
- Sarmuji sebut jika demokrasi internal berkualitas, Parpol tidak akan bergantung pada satu sosok saja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, merespons santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kepemimpinan ketua umum partai politik maksimal dua periode masa kepengurusan.
Sarmuji menegaskan usulan tersebut tak berpengaruh di partainya.
Sebab, kata Sarmuji, kepemimpinan di Partai Golkar selalu berganti setiap periodenya.
"Kami tidak risau dengan isu itu ya, karena Golkar kepemimpinannya ajek, berganti setiap periode," kata Sarmuji setelah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Tim Kajian Politik Partai Golkar, bekerja sama dengan BRIN, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026)
"Bahkan hingga saat ini belum ada satu pun orang yang bisa sampai dua kali penuh di Partai Golkar. Jadi kalau dibatasi dua periode itu, itu sebenarnya isu tidak mengena di Golkar," lanjut dia.
Baca juga: Golkar Usul Parliamentary Threshold Diterapkan Berjenjang hingga DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota
Sarmuji menilai isu demokrasi internal Parpol lebih penting ketimbang hanya membatasi periode kepemimpinan ketua umum Parpol.
"Yang kami ingin tekankan sebenarnya bukan persoalan itu yang utama, yang utama adalah bagaimana demokrasi internal di sebuah partai itu berkualitas," ucapnya.
Menurut Sarmuji, jika demokrasi internal itu berkualitas, tidak akan bergantung pada satu sosok saja.
Baca juga: Sekjen Golkar: Program Politik Harus Relevan dengan Masyarakat dan Perkembangan Zaman
Namun menurutnya bakal ada banyak pemikiran yang berkembang di masyarakat dan bisa diserap untuk menjadi sebuah kebijakan.
"Menurut saya isu demokrasi internal lebih penting daripada batasan periode, meskipun sekali lagi kami tidak ada masalah seandainya ada batasan dua periode," katanya.
KPK Dorong Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan.
Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring.
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sekjen-Partai-Golkar-Muhammad-Sarmuji-2342026.jpg)