Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan ke Polda Metro Jaya
Kasus Firli Bahuri vs SYL kembali mandek, SPDP dikembalikan Kejati, tersangka belum ditahan meski status sudah berjalan sejak 2023
Ringkasan Berita:
- Kejati Jakarta mengembalikan SPDP kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap SYL ke Polda Metro Jaya karena dinilai tidak memenuhi petunjuk jaksa
- Penyidik diminta mengirim SPDP baru setelah berkas berulang kali tidak lengkap sesuai P19 dan P20
- Meski sudah jadi tersangka sejak 2023, Firli hingga kini belum ditahan dan kasus masih berlarut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali disorot.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
"Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Dapot kepada wartawan Kamis (23/4/2026).
Menurutnya alasan SPDP dikembalikan karena penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi petunjuk P19.
"Karena batas waktu sudah ini kan kita kembalikan SPDP," tuturnya.
Dapot mengatakan untuk melanjutkan perkara maka penyidik Polda Metro Jaya harus mengirimkan SPDP baru ke JPU.
Baca juga: Profil Firli Bahuri, Eks Ketua KPK yang Disinggung Abraham Samad saat Bertemu Presiden Prabowo
Menurutnya Kejati Jakarta juga sudah mengirimkan P20 akan tetapi tetap tidak dipenuhi.
P20 dalam administrasi perkara tindak pidana di Indonesia merujuk pada pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis.
Hal ini adalah bagian dari tahapan penanganan perkara antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan).
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Meski berstatus tersangka, Firli sampai hari ini masih belum ditahan dan berkeliaran bebas.
Terakhir pihak kepolisian menyebut penyidik masih berkutat pada P-19 kejaksaan.
P-19 kejaksaan adalah surat petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyidik kepolisian yang menyatakan bahwa berkas perkara tindak pidana dinilai belum lengkap dan perlu dilengkapi.
Kemudian pula disertai dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penyidikan tambahan.
Penanganan kasus ini belum juga tuntas bahkan hingga pucuk pimpinan Polda Metro Jaya berganti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eks-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-selesai-diperiksa-sebagai-tersangka.jpg)