Jumat, 24 April 2026

RUU Pemilu Belum Punya Naskah Akademik, Anggota DPR Minta Elite Parpol Segera Bahas Bersama

Ahmad Doli Kurnia mendorong para ketua umum parpol untuk segera memulai pembahasan terkait revisi RUU Pemilu,

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUU PEMILU - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mendorong para ketua umum partai politik untuk segera memulai pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu. 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Doli Kurnia, mendorong para ketua umum partai politik untuk segera memulai pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu.
  • Menurut Doli, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuka ruang diskusi antarpartai guna merumuskan konsep serta isu utama yang akan dibahas dalam revisi tersebut.
  • Doli menegaskan pembahasan RUU Pemilu bukan perkara sederhana. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mendorong para ketua umum partai politik untuk segera memulai pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu.

Menurut Doli, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuka ruang diskusi antarpartai guna merumuskan konsep serta isu utama yang akan dibahas dalam revisi tersebut.

Baca juga: Sudah Dua Kali Kejadian, Eks Ketua KPU Khawatir DPR Sahkan RUU Pemilu Mepet Tahapan 2029

"Ya, belum ada (naskah akademik), naskah akademik itu kan akan berendengan dengan draf, draf naskah akademik itu akan berurutan dengan draf rancangan undang-undangnya. Dan itu akan bisa muncul kalau pembahasan sudah mulai. Enggak mungkin tiba-tiba," kata Doli kepada wartawan, Jumat (25/4/2026).

"Itu yang saya dorong, kita mulai pembicaraan saja dulu. Gitu loh, kita buka ya, konsep kita apa? Misalnya Golkar punya konsep apa, punya isu apa? Eh, Gerindra punya isu apa? Partai yang lain punya isu apa?" imbuhnya.

Doli menegaskan, pembahasan RUU Pemilu bukan perkara sederhana. 

 

 

Sejumlah isu strategis seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga besaran daerah pemilihan (district magnitude) menjadi poin penting yang perlu disepakati bersama.

Dia menilai, kompleksitas isu tersebut membutuhkan waktu pembahasan yang tidak singkat, sementara tahapan Pemilu sudah dijadwalkan mulai berjalan pada 2027.

"Pertanyaannya kenapa kita enggak duduk-duduk bersama terus, gitu loh. Bicara tentang soal, ayo dong. Karena ini undang-undang penting menurut saya," ujar legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Doli mengingatkan agar pembahasan tidak berlarut-larut karena berpotensi membuat RUU Pemilu tidak selesai tepat waktu.

"Kenapa waktu itu saya meminta supaya di awal periode dan selesai pertengahan 2026? Karena kalau pakai undang-undang yang lama bulan Agustus dan September itu sudah mulai bagian dari tahapan pemilu," ucapnya.

"Apa itu? Pemerintah harus sudah membentuk timsel penyelenggara pemilu. Nah, harusnya kan proses penetapan timsel dan kemudian proses seleksinya itu pakai undang-undang yang baru, jangan pakai undang-undang yang lama," tandasnya.

DPR Didesak segera Bahas RUU Pemilu

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Arief Budiman, menilai seluruh regulasi pemilu idealnya sudah rampung jauh sebelum tahapan dimulai. 

Hal ini penting agar penyelenggara bisa fokus menjalankan proses pemilu tanpa terganggu perubahan aturan di tengah jalan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved