Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
Surya Darmadi Curhat Kerap Ditolak Saat Hendak Bayar PNBP, Tuding Ada Intervensi Kejaksaan
Surya Darmadi curhat selalu ditolak saat hendak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk lahan dua perusahaannya kepada negara.
Ringkasan Berita:
- Surya Darmadi menuding bahwa ditolaknya pembayaran PNBP perusahaannya akibat adanya intervensi dari pihak Kejaksaan
- Ahli menyebut meskipun ada putusan PTUN,kewenangan soal diterima atau ditolaknya PNBP berada di tangan negara
- Penolakan PNBP memiliki kriteria tersendiri tidak hanya yang berkaitan dengan urusan nominal yang harus dibayarkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surya Darmadi curhat selalu ditolak saat hendak membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk lahan dua perusahaannya yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) kepada negara.
Ia bahkan menuding terdapat intervensi pihak Kejaksaan sehingga pembayaran pajak perusahaannya selalu ditolak negara.
Adapun hal itu diungkapkan Surya Darmadi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2026).
Surya Darmadi yang hadir di persidangan secara virtual juga menanyakan persoalan itu kepada Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga, Sri Winarsih yang dihadirkan Jaksa dalam sidang tersebut.
Merespons hal itu, Sri menjelaskan bahwa penolakan tersebut murni merupakan kewenangan dari negara ketika memutuskan tidak menerima PNBP yang diajukan Surya Darmadi.
Baca juga: Keluarga Keberatan Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan: Usia 75, Jantungnya Bocor
Pasalnya menurut dia, terkait penolakan PNBP itu negara memiliki kriteria tersendiri tidak hanya yang berkaitan dengan urusan nominal yang harus dibayarkan.
"Saya sudah ke kebun tahun 1987. Bahwa kita punya kebun dua PT itu adalah memiliki HGU. Itu adalah bukan kawasan hutan, APL. Yang di sebelah itu juga sudah ada APL, ada pelepasan. Kalau kita semua sudah lengkap, kita mau bayar PNBP, boleh ditolak gak?" tanya Surya.
"Tolak atau tidaknya itu kewenangan negara. Dalam hal ini kewenangan negara dalam hal ini kementeriannya bagaimana melihatnya. Jadi kita tidak hanya masalah pembayarannya saja, atau ada aspek-aspek persyaratan sebelumnya yang sebenarnya itu ada kecacatan. Itu yang sebenarnya bisa menjadi ranah bahwa itu bisa ditolak, begitu seperti itu," jelas Sri.
Terkait hal ini Surya beralasan bahwa lahan-lahan HGU dan APL yang dimiliki perusahaannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia pun menuding bahwa ditolaknya pembayaran PNBP perusahaannya akibat adanya intervensi dari pihak Kejaksaan.
Baca juga: Mengintip Palma Tower, Kantor yang Diduga Kerap Dikunjungi Surya Darmadi saat Berstatus Tahanan
"Ya. Kita sudah punya pelepasan. Tinggal bayar PNBP, gak diterima. Karena ada intervensi dari Kejaksaan. Kita ke PTUN putus, harus terima itu PTUN kita punya keputusan PTUN itu adalah nomor 330B/2024 ya, PTUN Jakarta 13 Agustus 2024. Tidak diterima. Jadi menurut Prof ini kan sebagai ahli, boleh gak gitu?" cecar Surya.
Sri berpendapat, meskipun terdapat putusan PTUN, pada akhirnya kewenangan soal diterima atau ditolaknya PNBP berada di tangan negara.
"Meskipun putusannya ada di PTUN, tapi bukan PTUN itu yang melaksanakan. Jadi itu adalah kewenangan pejabat, Itu diperintahkan kepada pejabat berwenangnya untuk melaksanakan pembayaran itu. Itu kembali lagi pejabat berwenangnya mau tidak untuk melakukan penagihannya, begitu," jelas Sri.
Bersekongkol
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Padahal, kata jaksa, lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-surya-darmadi-2442026.jpg)