Sabtu, 25 April 2026

Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Daftar 4 Anggota TNI yang Gugur di Lebanon saat Bertugas Jadi Pasukan Perdamaian PBB

Terbaru Rico Pramudia, empat prajurit TNI gugur saat menjalankan tugas dalam misi perdamaian UNIFIL di Lebanon akibat serangan Israel.

Tribunnews.com/Kolase Tribunnews
GUGUR DI LEBANON - Empat prajurit TNI gugur saat menjalankan tugas dalam misi perdamaian UNIFIL di Lebanon akibat serangan Israel. Nama-nama tersebut adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Kopral Rico Pramudia. 

Pemakaman dilaksanakan secara militer pada Minggu, 5 April 2026, yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

3) Sertu Muhammad Nur Ichwan

Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur bersama Zulmi Aditya Iskandar, 30 Maret 2026.

Ia mendapat kenaikan pangkat menjadi Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan.

Mendiang dimakamkan di TMP Giri Dharmoloyo, Magelang, Jawa Tengah.

Pemakaman dilakukan secara militer pada Minggu, 5 April 2026, yang dipimpin oleh Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.

4) Kopral Rico Pramudia

Kopral Rico Pramudia awalnya menjadi korban luka dalam serangan Israel pada 29 Maret 2026.

Setelah berjuang dan menjalani perawatan selama hampir satu bulan di Beirut, Rico akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 24 April.

Kementerian Luar Negeri Indonesia telah berkoordinasi dengan pihak UNIFIL, pemerintah Lebanon, serta tim medis di Beirut terkait penanganan medis Rico Pramudia.

"Pemerintah menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan."

"Negara hadir untuk memberikan penghormatan terbaik bagi almarhum atas pengabdian dan pengorbanannya dalam menjaga perdamaian dunia," pernyataan Kemenlu dalam situs resminya, Jumat (24/4/2026).

Pemerintah juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses repatriasi (pemulangan) jenazah dapat dilakukan segera dan penuh penghormatan.

Di sisi lain, Pemerintah juga mengecam keras serangan yang mengakibatkan gugurnya peacekeeper Indonesia.

Pun dengan UNIFIL yang menegaskan serangan terhadap pasukan perdamaian PBB itu adalah kejahatan perang.

"Serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan 1701, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang," tulis UNIFIL.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Bobby Wiratama, Suci Bangun)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved