Lewat TPPU, Bareskrim Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Ko Erwin
Bareskrim buru aset Ko Erwin lewat TPPU. Istri dan dua anak ikut ditangkap, harta dari bisnis narkoba disita untuk efek jera
Ringkasan Berita:
- Bareskrim Polri menjerat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dengan pasal TPPU guna menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan
- Polisi juga menangkap istri dan dua anaknya serta menyita rumah, kendaraan, hingga dokumen
- Upaya ini dilakukan untuk memiskinkan pelaku dan memberi efek jera, sambil memburu jaringan lain
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat ini tengah fokus menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset hasil tindak pidana narkoba dari bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya akan memiskinkan Ko Erwin dan para bandar lainnya untuk membuat efek jera.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Saat ini, kata Eko, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aset-aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak dari hasil peredaran narkoba.
"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelag komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ucapnya.
Dalam kasus TPPU, Bareskrim Polri telah menangkap istri istri dan dua anak bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Istri dan Dua Anak Koh Erwin Ditangkap Bareskrim Polri, Apa Perannya dalam Kasus Peredaran Narkoba?
Ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/2026).
"Telah melakukan Penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya.
Dalam hal ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah bukti yang merupakan hasil dari bisnis peredaran narkoba yang dilakukan Ko Erwin.
“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” tuturnya.
Jejak Penangkapan Ko Erwin
Untuk informasi, KE alias Ko Erwin, bandar narkoba yang terlibat memberikan uang hingga narkoba ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Adapun terendusnya keberadaan Koh Erwin bermula ketika pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Ko Erwin akan melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan dari pendalaman, ternyata ada yang membantu bandar narkoba itu untuk melarikan diri.
“Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kronologi-Penangkapan-Bandar-Narkoba-Koko-Erwin-Diringkus-saat-Hendak-Kabur-ke-Malaysia.jpg)