Polemik Saiful Mujani
Apa Kabar Laporan terhadap Saiful Mujani-Islah Bahrawi soal Dugaan Makar dan Penghasutan?
12 hari laporan makar, Presidium 08 desak Bareskrim beri kejelasan. Polisi masih dalami laporan terhadap Saiful Mujani
Ringkasan Berita:
- Presidium Kebangsaan 08 mendesak Bareskrim menindaklanjuti laporan dugaan makar terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi.
- Kurniawan menyebut bukti awal telah diserahkan.
- Polisi masih mendalami laporan serupa di Polda Metro Jaya.
- Sementara Saiful Mujani membantah tudingan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - 12 hari sejak laporan dugaan makar terhadap akademisi Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilayangkan ke Bareskrim Polri, Presidium Kebangsaan 08 mendesak kepolisian segera menindaklanjuti.
Ketua Presidium, Kurniawan, menegaskan bukti permulaan telah diserahkan, termasuk dokumen digital, dan meminta kejelasan atas langkah hukum yang akan ditempuh.
Diketahui Presidum Kebangsaan 08 selaku pihak pelapor melaporkan pengamat politik Saiful Mujani dan akademisi Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, Kurniawan mencantumkan Pasal 193 dan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur soal makar.
Kurniawan menyatakan, pernyataan seorang akademisi seharusnya lahir dari keilmuan dan menghasilkan kebijaksanaan.
“Demokrasi memang menjamin kebebasan berpendapat, baik lisan maupun tulisan. Tetapi kebebasan itu ada batasnya. Mereka sudah melewati batas dan kami menuntut pertanggungjawaban,” ujarnya di Bareskrim Polri pada Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, relawan Prabowo bertindak tanpa intervensi pihak manapun, sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mengawal dan mendukung program kerja presiden.
Menurutnya, di tengah upaya Indonesia membenahi diri serta menghadapi dampak konflik global, presiden membutuhkan suasana tenang agar dapat bekerja maksimal.
Kurniawan menegaskan laporan yang dibuat pihaknya tidak terkait dengan laporan pihak lain.
“Kami melapor secara mandiri bersama Gerakan Hidup Prabowo dan relawan lainnya. Tidak ada ketergantungan, hanya sama-sama pendukung Prabowo yang memiliki hak melaporkan bila ada pelanggaran hukum,” katanya.
Laporan tersebut diterima dengan dua pasal, yakni Pasal 193 dan 246, dengan bukti yang sebagian besar berupa dokumen digital.
Hingga kini, setelah 12 hari kerja, pihaknya belum menerima informasi valid mengenai tindak lanjut dari Bareskrim.
Baca juga: Saiful Mujani: Kualitas Demokrasi Era Jokowi Jilid Dua Rendah, Makin Turun di Era Prabowo
Pelaporan di Polda Metro Jaya
Selain di Bareskrim Polri, Saiful Mujani juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan terhadap pengamat politik senior, Saiful Mujani, terkait dugaan konten bermuatan ajakan makar yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan laporan tersebut resmi terdaftar pada Selasa (8/4/2026) malam sekitar pukul 21.20 WIB.