Polisi Sebut Jateng dan Jatim Wilayah Tertinggi Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi
Bareskrim Polri mengatakan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi lokasi terbanyak penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Ringkasan Berita:
- Bareskrim Polri mengatakan ada dua provinsi yang menjadi lokasi terbanyak penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
- Kedua provinsi itu ada di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).
- Selama periode dua minggu terakhir terdapat 44 kasus di Polda Jateng dan 41 kasus di Polda Jatim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengatakan ada dua provinsi yang menjadi lokasi terbanyak penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Kedua provinsi itu ada di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Modus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi: Pakai Istilah Helikopter, Bermain dengan Petugas SPBU
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan selama periode dua minggu terakhir terdapat 44 kasus di Polda Jateng dan 41 kasus di Polda Jatim.
"Ini terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Ia mengungkap salah satu faktornya karena kurang lebih ada 1.000 SPBU di kedua wilayah tersebut. Sehingga, kata dia, potensi penyalahgunaan BBM dan LPG juga meningkat.
"(Modus) dikumpulkan, kemudian dibawa ke tempat penimbunan, kemudian dijual ke industri. Itu bisa dilihat di distribusi jumlah SPBU yang beroperasi di wilayah itu. Jateng, Jatim itu yang paling banyak," tuturnya.
Irhamni merinci khusus penyalahgunaan BBM, tercatat barang bukti yang disita mencapai 403.158 liter solar dan 58.656 liter pertalite.
"Rata-rata keuntungan yang dia dapat adalah kurang lebih Rp30.000 per kilogram. Bisa bayangkan itu (tabung) 5 (kg), berarti Rp150.000 per tabung untuk mereka mendapatkan keuntungan," tuturnya.
223 Kasus Penyalahgunaan BBM, 330 Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap 223 kasus dengan menangkap 330 tersangka dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp243 miliar selama 2 pekan terakhir pada periode April 2026.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).
Nunung mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari BBM hingga tabung gas.
"Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," tuturnya.
Dari data tahun 2025-2026, Nunung menyebut terdapat 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Antre-BBM-di-Banda-Aceh-OK.jpg)