Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tanpa KTP Pemilik Lama, Cek Persyaratannya
Pemerintah Jawa Tengah mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama untuk memudahkan wajib pajak, berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama pada kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dilakukan balik nama.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak semakin meningkat.
Masrofi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan itu secara optimal, seiring adanya dukungan kebijakan yang mendorong percepatan penataan administrasi kendaraan.
Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini dapat dilakukan melalui kantor Samsat dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, terukur, dan tetap sesuai dengan aturan administrasi kendaraan bermotor.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pajak-Kendaraan-di-Jateng.jpg)