Selasa, 28 April 2026

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 13 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan KAI Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo Tabrak KRL

Terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line, PT KAI (Persero) menyampaikan bela sungkawa, serta permohonan maaf.

Tayang: | Diperbarui:

Berikut daftar 13 perjalanan kereta api jarak jauh yang dibatalkan pada Selasa, 28 April 2026:

  • KA 117B Gunungjati (Cirebon – Gambir),
  • KA 56F-53F Purwojaya (Cilacap – Gambir),
  • KA 58F-59F Purwojaya (Gambir – Cilacap),
  • KA 143B Madiun Jaya (Madiun – Pasarsenen),
  • KA 17 Argo Sindoro (Semarang Tawang – Gambir),
  • KA 75B Mataram (Solo Balapan – Pasarsenen),
  • KA 163 Gumarang (Surabaya Pasarturi – Pasarsenen),
  • KA 149 Singasari (Blitar – Pasarsenen),
  • KA 94-91 Jayabaya (Malang – Pasarsenen),
  • KA 61B Manahan (Solo Balapan – Gambir),
  • KA 257 Progo (Lempuyangan – Pasarsenen),
  • KA 29F Argo Anjasmoro (Surabaya Pasarturi – Gambir),
  • KA 175 Menoreh (Semarang Tawang – Pasarsenen).

Dalam rilisnya, PT KAI (Persero) menginformasikan, pelanggan yang terdampak pembatalan berhak mendapatkan pengembalian bea tiket 100 persen dengan masa pengajuan hingga 7 hari ke depan.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 0811-2223-3121.

PT KAI (Persero) juga berkomitmen untuk terus mengupayakan pemulihan perjalanan secara bertahap dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Ketentuan Refund

KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) bagi pelanggan yang terdampak insiden operasional di Stasiun Bekasi Timur, Daerah Operasi 1 Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengembalian bea berupa refund tiket 100 persen di luar bea pesan.
  2. Kebijakan pengembalian bea 100 persen berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada 27–28 April 2026.
  3. Yang dimaksud pelanggan pada poin kedua adalah penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan perjalanan kereta api.
  4. Pengembalian dana dilakukan secara tunai apabila pembatalan dilakukan di loket stasiun online, atau melalui transfer bank jika diajukan lewat Call Center 121 (021–121).
  5. Batas waktu proses pembatalan tiket melalui loket online dan contact center 121 adalah 7x24 jam sejak dari tanggal keberangkatan yang tercantum pada tiket.

Pembatalan Tiket melalui Call Center 121

Pelanggan dapat mengajukan pembatalan tiket melalui layanan Call Center KAI 121 yang tersedia via telepon, ponsel, atau fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI (VoIP).

Untuk memperlancar proses pengembalian dana (refund), ada beberapa data pendukung yang harus disiapkan, yakni:

  • Kode pemesanan tiket
  • Nama penumpang
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor rekening
  • Nomor telepon
  • Alamat e-mail

Daftar Loket Stasiun Online

Pelanggan dapat melakukan pembatalan juga di loket stasiun online, dengan pengembalian dana nantinya bisa didapat secara tunai.

Berikut daftar loket stasiun online yang bisa didatangi:

  • Daerah Operasi 1 Jakarta
    Jatinegara
    Gambir
    Pasarsenen
    Bogor Paledang
    Bekasi
    Cikampek
    Karawang
    Cikarang
    Sukabumi
  • Daerah Operasi 2 Bandung
    Bandung
    Kiaracondong
    Purwakarta
    Tasikmalaya
    Banjar
  • Daerah Operasi 3 Cirebon
    Cirebon
    Cirebon Prujakan
    Jatibarang
    Brebes
    Haurgeulis
  • Daerah Operasi 4 Semarang
    Tegal
    Pekalongan
    Semarang Poncol
    Semarang Tawang
    Cepu
  • Daerah Operasi 5 Purwokerto
    Purwokerto
    Kroya
    Cilacap
    Kutoarjo
  • Daerah Operasi 6 Yogyakarta
    Yogyakarta
    Lempuyangan
    Solo Balapan
    Wates
    Purwosari
    Solo Jebres
    Klaten
    Sragen
  • Daerah Operasi 8 Surabaya
    Surabaya Gubeng
    Surabaya Pasarturi
    Sidoarjo
    Malang
    Mojokerto
    Bojonegoro
  • Daerah Operasi 7 Madiun
    Madiun
    Kertosono
    Kediri
    Jombang
    Blitar
  • Daerah Operasi 9 Jember
    Ketapang
    Kalibaru
    Jember
    Probolinggo
    Pasuruan
    Banyuwangi Kota

(Tribunnews.com/Rizki A./Suci Bangun DS)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved