Selasa, 28 April 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Kasus Chromebook Hari Ini, Replik Jaksa dan Duplik Terdakwa Ibrahim Arief 

Pada sidang hari ini beragendakan replik dari Jaksa Penuntut Umum kemudian dilanjutkan dengan duplik.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK — Mantan konsultan Kemdikbudristek era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, berdiri saat membaca nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ia tampak menangis ketika menyampaikan bahwa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi dan menegaskan dirinya tidak bersalah. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali digelar dengan agenda replik jaksa dan duplik terdakwa Ibrahim Arief.
  • Jaksa  menuntut Ibam 15 tahun penjara serta denda dan uang pengganti.
  • Sementara dua terdakwa lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, masing-masing dituntut 6 tahun penjara.
  • Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam pada Selasa (28/4/2026).

Sidang hari ini beragendakan replik dari Jaksa Penuntut Umum kemudian dilanjutkan dengan duplik dari terdakwa Ibam dan kuasa hukumnya.

"Agenda replik dari JPU kemudian langsung duplik dari pihak Ibam," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Selasa (28/4/2026).

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap tiga terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek.

Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Kemudian Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Terakhir Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved