Rabu, 3 Juni 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Respons Jaksa Soal Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Chromebook Negara Hemat Rp3,9 Triliun

JPU angkat bicara mengenai pembelaan Terdakwa Nadiem Makarim bahwa pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara hingga Rp 3,9 triliun.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG NADIEM MAKARIM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

Ringkasan Berita:
  • JPU Kejagung Aditya Rachman Rosadi angkat bicara mengenai pembelaan Terdakwa Nadiem Makarim bahwa pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara hingga Rp 3,9 triliun.
  • Penuntut umum mengaku heran dengan pernyataan Nadiem Makarim tersebut.
  • Dia bertanya alasan mengapa Nadiem mengeluarkan pernyataan tersebut. 

 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Aditya Rachman Rosadi angkat bicara mengenai pembelaan Terdakwa Nadiem Makarim bahwa pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara hingga Rp 3,9 triliun.

Penuntut umum mengaku heran dengan pernyataan Nadiem Makarim tersebut.

"Kami pun masih bertanya, kenapa Nadiem mengeluarkan statement seperti itu? Menghemat apa pengeluaran negara Rp3,9 T?" kata Aditya kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) petang.

Ia menerangkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi Fiona Handayani harga Windows dan Chromebook masing-masing Rp6 juta.

"Jadi ini fakta persidangan ya. Di bulan April, harga Chromebook dengan spesifikasi yang lebih baik itu, itu Rp3 juta. Kemudian masuk bulan Mei ketika akan mendekati pengadaan, tiba-tiba harga naik semua Rp6 juta," imbuhnya.

Lanjutnya, selesai pengadaan, harga balik lagi Rp2 juta. 

"Bisa kita simpulkan masing-masing lah. Ini ada masalah apa? Ini ada pengaturan harga atau bagaimana? Tapi kami meyakini ini jelas ada pengaturan terkait harga, seperti itu," tegasnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Klaim Proyek Chromebook Hemat Anggaran Rp 3,9 T

Sebelumnya eks Mendikbudristek Nediem Makarim dalam pembelaannya mengeklaim proyek pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun.

Angka tersebut, jauh dari kerugian negara yang disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebesar Rp 2,1 triliun. 

"Majelis hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 triliun."

"Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," ucapnya saat menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

BACAKAN PEMBELAAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem atas tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara dari Jaksa. Dalam perkara tersebut, ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun akibat pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilakukan tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tribunnews/Jeprima
BACAKAN PEMBELAAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem atas tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara dari Jaksa. Dalam perkara tersebut, ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun akibat pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilakukan tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Lantas, Nadiem menjelaskan bahwa saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka kepadanya, diestimasikan biaya paket sekolah jika semua laptopnya Windows itu sebesar Rp 148 juta per sekolah.

Sementara biaya pengadaan laptop dengan perangkat kombinasi Chrome OS dan Windows hanya Rp98 juta per sekolah.

Oleh karena itu, Nadiem menilai, ironis jika dirinya dinyatakan bersalah. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved