Senin, 11 Mei 2026

Pemilu 2029

Guru Besar UGM: Ambang Batas Parlemen Tinggi Khianati Sistem Pemilu Proporsional

DPR RI agar berhati-hati dalam menetapkan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
AMBANG BATAS PARLEMEN  - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Zainal Arifin Mochtar mengingatkan DPR agar berhati-hati menetapkan ambang batas parlemen (PT) dalam revisi UU Pemilu.
  • Menurutnya ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi merugikan keterwakilan rakyat dan membuang banyak suara pemilih dalam sistem proporsional.
  • Zainal menegaskan Putusan MK telah memerintahkan perubahan PT sebelum Pemilu 2029 dan meminta penetapannya dilakukan dengan dasar rasional, bukan demi kepentingan oligarki partai besar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan DPR RI agar berhati-hati dalam menetapkan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Zainal menilai penerapan ambang batas yang terlampau tinggi berpotensi merusak derajat keterwakilan rakyat dan mencederai sistem pemilihan proporsional.

"Hati-hati dengan parliamentary threshold yang tinggi itu karena dia bisa merusak bukan saja derajat keterwakilan yang saya bilang tadi dalam sistem pemilu proporsional tapi juga bisa merusak representativeness-nya rakyat Indonesia itu. Bahaya sebenarnya kalau dirusak karena akhirnya orang yang paling terpinggirkan itu tidak bisa (terwakili)," kata Zainal dalam diskusi yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Zainal menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menginstruksikan agar ambang batas 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029.

Ia mengingatkan DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang agar tidak asal-asalan dalam menentukan angka PT yang baru. 

"Dia harus punya rumusan yang memadai. Dia harus punya rumusan yang masuk di akal, dia harus punya rumusan yang bisa menjelaskan kenapa harus diperoleh angka itu supaya angka yang ada itu bukan batu yang tiba-tiba jatuh dari langit," ujar Zainal. 

Zainal mengungkapkan  filosofi dasar sistem pemilu proporsional adalah mengonversi suara pemilih menjadi kursi parlemen sebanyak mungkin.

Ia mencontohkan fenomena 17 juta suara yang terbuang pada Pemilu 2024.

Jumlah tersebut, menurutnya, hampir setara dengan total perolehan suara partai politik yang menempati urutan ketiga pada Pileg 2024.

"Kalau kita tinggikan angka parliamentary threshold, itu mengkhianati sistem pemilihan proporsional. Enggak boleh. Karena membiarkan suara terbuang itu terlalu besar dan banyak," ungkapnya. 

Ia menegaskan, jika ambang batas digunakan hanya untuk memangkas jumlah partai demi kepentingan elite maka hal itu secara perlahan akan membunuh demokrasi itu sendiri.

"Jangan biarkan gairah, keinginan oligarki partai besar yang mau menguasai parlemen sehingga kemudian mendorong model-model parliamentary threshold tinggi, itu malah membunuh demokrasi itu sendiri. Dia membunuh karena membuang suara terlalu banyak, menghilangkan representasi banyak," imbuh Zainal.

Diketahui pembahasan  mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka di tengah rencana DPR merevisi Undang-Undang Pemilu. 

Sebab, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. 

MK menyatakan angka 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2024, namun harus diubah sebelum 2029.

Ambang batas parlemen adalah syarat minimal suara sah nasional untuk partai politik agar lolos ke DPR RI.

Jika partai tidak mencapai ambang batas, suara yang diperoleh tidak dihitung dalam pembagian kursi DPR RI. 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved