Rabu, 29 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sidang Banding Minyak Mentah, PT PPN Disebut Untung Miliaran Dolar dari Penjualan Solar Nonsubsidi

Sidang banding Riva Siahaan ungkap laba miliaran dolar Pertamina. Saksi tegaskan tak ada intervensi laporan keuangan

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS MINYAK MENTAH - Sidang perkara banding kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026). Saksi menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga Raup Untung milliaran dollar US dari penjualan solar non subsidi saat Riva Siahaan menjabat. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

"Kita menghitung profitabilitas itu secara tadi yang saya katakan, kalau laporan keuangan itu menyusunnya sesuai standar akuntansi itu tidak melihat bottom price atau tidak," ujarnya.

"Tapi apa yang ditransaksikan, yang dibukukan, itu yang kami laporkan. Lalu untuk kebutuhan manajemen, biasanya dibutuhkan lebih detail dari laporan keuangan yang disajikan," sambungnya.

Divonis 9 Tahun di Pengadilan Tingkat Pertama

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan 9 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Tak hanya itu majelis hakim juga memutuskan terdakwa Riva Siahaan dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara," putus Hakim Ketua Fajar Kusuma di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim juga menyatakan pertimbangan yang memberatkan putusan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga.

Putusan tersebut serupa juga untuk terdakwa eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.

Sementara itu terdakwa eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne dihukum lebih berat 10 tahun penjara, serta pidana denda Rp1 miliar.


Caption: Kasus Minyak Mentah: Sidang perkara banding kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026). Saksi menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga Raup Untung milliaran dollar US dari penjualan solar non subsidi saat Riva Siahaan menjabat. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved