OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Pihak PT KEM Indonesia Belum Siap, Sidang Kasus K3 Noel Ditunda
Adapun terdakwa yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (30/04/2026) adalah pihak dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud dan Temurila.
Ringkasan Berita:
- Sidang pemeriksaan kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang menyeret terdakwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, ditunda
- Adapun terdakwa yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (30/04/2026) adalah pihak dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud dan Temurila.
- Miki beralasan ia baru menerima informasi jadwal pada malam sebelumnya dan perlu waktu untuk mempelajari kembali isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pemeriksaan kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang menyeret terdakwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, ditunda.
Adapun terdakwa yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (30/04/2026) adalah pihak dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud dan Temurila.
Baca juga: Noel Ebenezer Siapkan Gugatan Fantastis ke KPK, Nilainya Capai Rp 300 Triliun
Kedua terdakwa menyatakan belum siap untuk diperiksa.
Miki beralasan ia baru menerima informasi jadwal pada malam sebelumnya dan perlu waktu untuk mempelajari kembali isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.
"Sebenarnya kalau untuk hari ini kami diskusi tadi belum siap, yang mulia, karena kami baru terima itu info dari teman-teman itu jam 10 malam," kata Miki di Ruang Sidang Kusum Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi istilah kasarnya belum belajar lah, jadi kami membutuhkan waktu juga untuk ya istilah kasarnya belajarlah kisi-kisi, yang mulia," sambungnya.
Hakim pun menyetujui penundaan pemeriksaan mereka hingga hari Senin, 4 Mei 2026.
“Jadi Senin ya kita buka sidangnya tanggal 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Miki Mahfud dan Temurila,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.
Baca juga: Noel Ebenezer Siapkan Gugatan Fantastis ke KPK, Nilainya Capai Rp 300 Triliun
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah terdakwa, yaitu:
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel; Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Subhan;
Ada pula Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati; Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Supriadi; pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud; serta pihak PT KEM Indonesia Temurila.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-noel-ditundaaaaa.jpg)