Jumat, 1 Mei 2026

Digugat ke MK, Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dipersoalkan

Aturan yang dianggap 'penjelasan' justru jadi celah. Polisi aktif bisa duduki jabatan sipil kini digugat ke MK

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Celah polisi aktif duduki jabatan sipil digugat ke MK.
  • Penjelasan UU Polri dinilai membuka tafsir rangkap jabatan.
  • Hakim minta pemohon perkuat argumen dan hindari duplikasi perkara.

TRIBUNNEWS.COM - Celah bagi anggota aktif kepolisian untuk menduduki jabatan sipil kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah pemohon menilai aturan penjelasan dalam Undang-Undang Polri justru membuka ruang multitafsir yang berpotensi melegitimasi rangkap jabatan.

Permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia itu disidangkan pada Kamis (30/4/2026).

Pemohon, Syamsul Jahidin dan sejumlah pihak lainnya, menggugat frasa yang menyebut bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang “tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”.

Menurut mereka, frasa tersebut justru menjadi pintu masuk bagi anggota Polri aktif untuk tetap menduduki jabatan sipil selama dianggap masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Penjelasan ini mereduksi norma utama dan menciptakan tafsir yang menyimpang,” kata Syamsul dalam sidang yang disiarkan langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Adapun permohonan Nomor 145/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, dan Eka Nurhayati Ishak.

Pemohon menilai keberadaan penjelasan tersebut tidak hanya menimbulkan ambiguitas, tetapi juga berpotensi disalahgunakan dalam praktik ketatanegaraan.

Mereka menyoroti munculnya regulasi turunan berupa Peraturan Polri yang bahkan membuka peluang penempatan anggota aktif di berbagai instansi sipil.

Dalam aturan tersebut, terdapat sedikitnya 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan supremasi sipil dalam negara hukum.

Baca juga: Profil Marsma TNI M. Helmy Zulfadli Lubis, Wakil Pemerintah yang Pernyataannya Dipotong Hakim MK

Selain itu, para pemohon berpendapat bahwa secara teori pembentukan peraturan perundang-undangan, bagian penjelasan tidak boleh menambah atau mengubah norma dalam batang tubuh undang-undang.

Namun, dalam kasus ini, penjelasan justru dinilai memperluas pengecualian larangan rangkap jabatan.

Pemohon juga menilai norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

Mereka meminta Mahkamah menyatakan frasa dalam penjelasan tersebut inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai “cukup jelas”.

Permohonan ini juga berkaitan dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah lebih dulu mengoreksi sebagian norma dalam pasal yang sama.

Dalam sidang pendahuluan, hakim konstitusi menyoroti sejumlah kelemahan dalam permohonan, mulai dari kesalahan teknis hingga substansi argumentasi.

Hakim meminta pemohon menjelaskan perbedaan permohonan ini dengan perkara sebelumnya agar tidak dianggap ne bis in idem.

Selain itu, pemohon juga diminta memperjelas kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pentingnya argumentasi baru, mengingat Mahkamah sebelumnya telah menyatakan sebagian norma dalam pasal tersebut konstitusional.

“Harus dijelaskan kenapa norma yang sudah dinyatakan jelas oleh Mahkamah masih dianggap bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar.

Sebelum adanya gugatan ini, MK telah menetapkan putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari TNI, Polri, dan Kejaksaan

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved