Persiapan Industri Farmasi Hadapi Tenggat Sertifikasi Halal 2026
Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga strategi meningkatkan mutu, keamanan, dan daya saing global.
Dalam paradigma ini, obat halal menjadi bagian dari clinical pathway dan digunakan sebagai standar pelayanan, kecuali pada kondisi darurat.
Komitmen membangun sistem jaminan halal telah memperoleh pengakuan dari otoritas terkait.
Tenggat 2026 sebagai bagian dari kerja bersama industri farmasi nasional. Penguatan ekosistem halal pada produk farmasi memerlukan kolaborasi antara regulator, industri, lembaga pemeriksa halal, dan penyedia layanan kesehatan.
Dengan populasi Muslim Indonesia yang mencapai 246 juta jiwa atau 87,08 persen dari total penduduk menurut data Ditjen Dukcapil Kemendagri, kepastian halal pada produk farmasi menjadi bagian dari pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
(Tribunnews.com/ Anita KW)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-sertifikat-halal-vv.jpg)