Minggu, 3 Mei 2026

Ragam Keunikan di May Day 2026, Massa Buruh Main Bola Dadakan di Depan DPR

Aksi May Day di DPR diwarnai buruh main bola dadakan di jalan, di tengah tuntutan soal upah dan status kerja

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reza Deni
HARI BURUH - Berbagai macam keunikan dari aksi buruh dilakukan dalam perayaan Hari Buruh Internasional 2026 (May Day). Dalam aksi yang dilakukan di depan Gedung DPR-MPR, Jumat (1/5/2026), elemen buruh tak hanya menyuarakan protes dan aspirasi mereka. 
Ringkasan Berita:
  • Aksi buruh dalam peringatan May Day 2026 di depan Gedung DPR-MPR diwarnai berbagai keunikan, salah satunya permainan bola dadakan di jalanĀ 
  • Sejumlah buruh menggambar garis di aspal dan bermain dengan bola plastik di tengah penutupan Jalan Gatot Subroto
  • Ā Di balik suasana santai itu, mereka tetap menyuarakan tuntutan soal upah, pesangon, dan status kerja.
Ā 

Ā 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai macam keunikan dari aksi buruh dilakukan dalam perayaan Hari Buruh Internasional 2026 (May Day).

Dalam aksi yang dilakukan di depan Gedung DPR-MPR, Jumat (1/5/2026), elemen buruh tak hanya menyuarakan protes dan aspirasi mereka.

Ada yang bahkan menggunakan momen May Day untuk bermain bola dadakan di jalan raya depan DPR-MPR RI.

Pantauan Tribunnews di lokasi, para buruh yang bermain bola itu berjumlah 5-6 orang.

Mereka awalnya menggambar garis aspal dengan piloks.Ā 

Bola plastik berwarna hijau kemudian dikeluarkan.

Baca juga: Cemas Tinggalkan Anak saat Cari Rezeki, Buruh Minta Daycare di Kawasan Industri

Para buruh kemudian asyik menendang bola tersebut ke gawang kecil yang dipasang di sudut saling berseberangan.

Jumlah massa yang membludak di Jalan Gatot Subroto membuat ruas jalan ini ditutup bagi kendaraan yang mau melintas menuju Slipi.

Namun ruas tol Jalan S. Parman masih terbuka normal untuk kendaraan.

Adapun sejumlah tuntutan yang disuarakan para buruh, diantaranya tentang aturan ketenagakerjaan yang dinilai masih sangat merugikan para buruh.

Khususnya dari sisi upah, pesangon, hingga status kerja para pekerja.

Ā 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved