Jumat, 24 April 2026

Tanggapi Menkes, Dirut BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Harus Sesuai Indikasi Medis

Menkes menyebut pemasangan ring harus mengikuti pedoman medis, di mana pasien dengan sumbatan di bawah 70 persen umumnya belum memerlukan tindakan.

Tribunnews.com/Rina Ayu Pancarini
PASANG RING JANTUNG - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Ia menyebut BPJS Kesehatan Kementerian Kesehatan berupaya memperketat pedoman pemasangan stent jantung. Poinnya harus sesuai indikasi medis. 

Ringkasan Berita:
  • Sebelumnya, Men Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti banyaknya pasien jantung BPJS yang diduga menerima tindakan pemasangan ring meski belum diperlukan
  • Budi menyebut pemasangan ring harus mengikuti pedoman medis, di mana pasien dengan sumbatan di bawah 70 persen umumnya belum memerlukan tindakan
  • Dasar itulah yang membuat BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan berupaya memperketat pedoman pemasangan stent atau ring jantung

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menegaskan, pemasangan ring atau stent jantung harus dengan prinsip kehati-hatian.

Jika tidak ada indikasi medis yang jelas atau tegak dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif.

Hal ini merespons pernyataan Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyoroti banyaknya pasien jantung BPJS yang diduga menerima tindakan pemasangan ring meski belum diperlukan.

Karena itu, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan berupaya memperketat pedoman pemasangan stent jantung.

“Kami tegakkan pedomannya. Misalkan seseorang yang sakit jantung, bila belum pasang cincin (ring), jangan mudah dipasang cincin,” ujar Prihati di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Menkes Soroti Pemasangan Ring Jantung yang Tak Perlu pada Pasien BPJS, Aturan Akan Diperketat

Pedoman itu untuk memperkuat pengendalian mutu layanan jantung di tanah air.

Sebagai dokter spesialis jantung, dr Pujo menekankan, sebuah prosedur medis harus dilakukan sesuai indikasi klinis, bukan hanya karena kemudahan akses. Menurutnya, pemasangan ring jantung yang tidak tepat, bisa menimbulkan risiko. 

"Kalau memang belum waktunya dipasang, jangan dipasang bisa menjadi komplikasi dan malah lebih cepat rusak," tegas dr Pujo.

Namun, saat dalam kondisi darurat seperti serangan jantung, pemasangan ring harus segera dan tidak boleh ditunda. 

Kecepatan tindakan dalam situasi tersebut menjadi faktor untuk menyelamatkan nyawa pasien.

“Bila diperlukan dalam serangan jantung, segera dipasang, jangan ditunda-tunda,” tambahnya.

Di akhir wawancara, ia berharap, pasien tidak dengan mudah menerima tindakan pemasangan ring tanpa pertimbangan medis yang matang. 

Keputusan medis benar-benar harus berdasarkan kebutuhan klinis.

Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti dugaan banyak pasien jantung koroner di Indonesia yang menjalani pemasangan ring (stent) tanpa indikasi medis yang jelas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved