Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
BREAKING NEWS: Korban KA Argo Anggrek Gugat KAI Cs Rp100 M Terkait Tragedi Bekasi
Korban KA Argo Anggrek menggugat KAI dan sejumlah pihak senilai Rp100 miliar usai tragedi Bekasi. Gugatan diajukan melalui e-court ke PN Bandung.
Dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 miliar.
Namun ia menegaskan tidak mengincar keuntungan pribadi dari nilai tersebut.
"Saya tidak meminta sedikitpun dari itu. Biar hakim yang memberikan untuk korban meninggal dan luka," kata Rolland.
Adapun pihak yang digugat tidak hanya PT KAI (Persero), tetapi juga sejumlah entitas lain yang disebut dalam perkara ini, yakni:
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Danantara (entitas pengelola)
- PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
- PT Trinusa Travelindo
Pemilihan Pengadilan Negeri Bandung dilakukan karena kantor pusat PT KAI berada di wilayah tersebut.
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Nilai Amien Rais Langgar HAM Terkait Tudingan ke Prabowo-Teddy
Respons dan Agenda Lanjutan
Rolland bersama tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, dijadwalkan menggelar konferensi pers di PN Bandung pada Rabu (6/5/2026) untuk menjelaskan lebih rinci materi gugatan.
Hingga berita ini diturunkan, PT KAI (Persero) dan pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan Tribunnews juga belum direspons.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan, respons darurat, serta perlindungan konsumen dalam layanan transportasi publik di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rolland-E-Potu-gugatan-PT-KAI-kecelakaan-KA-Argo-Bromo-Anggrek-KRL-Commuter-Bekasi-Timur.jpg)