Minggu, 3 Mei 2026

Amien Rais dan Kontroversinya

Menteri HAM Natalius Pigai Nilai Amien Rais Langgar HAM Terkait Tudingan ke Prabowo-Teddy

Natalius Pigai menilai ucapan Amien Rais soal Prabowo-Teddy melampaui batas kritik, memicu polemik HAM.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Istimewa/HO
PIGAI TANGGAPI POLEMIK - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Pigai menilai pernyataan Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melampaui batas kebebasan berpendapat. 

Ringkasan Berita:
  • Pigai menilai ucapan Amien melampaui batas kritik publik.
  • Empat aspek HAM jadi dasar penilaian Kementerian HAM.
  • Amien Rais belum merespons pernyataan Natalius Pigai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pernyataan Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah melampaui batas kebebasan berpendapat.

Pigai merespons pernyataan Amien yang disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya. Menurut dia, kritik di ruang publik tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut martabat dan kehormatan seseorang.

"Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).

Pernyataan itu tertuang dalam siaran pers Kementerian HAM bernomor SEK.4-HM.01.07-845/V/2026.

Menurut Pigai, ucapan Amien tidak dapat dipandang semata sebagai ekspresi kebebasan berpendapat.

Ia menilai, Amien patut diduga telah melanggar hak asasi manusia yang berkaitan dengan martabat individu.

Empat Dasar Penilaian

Pigai memaparkan empat aspek yang menjadi dasar penilaiannya.

Pertama, inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi.

Menurut Pigai, pernyataan verbal dapat menimbulkan serangan mental meski tanpa kekerasan fisik.

Kedua, inhuman degrading atau tindakan yang merendahkan martabat.

Dalam hal ini, Pigai menilai pernyataan tersebut merendahkan Presiden Prabowo dan Teddy.

Ketiga, verbal torture atau kekerasan verbal. Unsur itu, menurut Pigai, muncul dalam pernyataan yang disampaikan.

Keempat, verbal humiliation atau pelecehan verbal. Tindakan ini dapat mempermalukan, mengintimidasi, serta melukai seseorang secara emosional dan psikologis.

Baca juga: Teleponnya Tak Diangkat Habiburokhman, Refly Harun: Kasus Ijazah Sudah Setahun, tapi DPR Adem Ayem

Batas Kritik di Ruang Publik

Pigai menegaskan kebebasan berekspresi bukan hak tanpa batas.

Setiap orang, kata dia, wajib menghormati martabat pihak lain.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved