Amien Rais Tanggapi soal Rencana Dilaporkan usai Singgung Kedekatan Prabowo dan Teddy
Amien Rais tidak masalah jika ingin dilaporkan buntut pernyataannya. Namun, dia menegaskan orang yang berhak melaporkan adalah Teddy.
Ringkasan Berita:
- Amien Rais mengaku tak masalah jika memang ingin dilaporkan ke polisi buntut pernyataannya yang mengomentari soal kedekatan Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya.
- Namun, dia menegaskan pihak yang berhak untuk melaporkan adalah Teddy.
- Dia juga mengatakan bahwa pernyataannya tersebut menjadi wujud demokrasi yang mengandung unsur kebebasan berpendapat.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Syura Partai Ummat, Amien Rais, buka suara setelah akan dilaporkan sejumlah pihak terkait pernyataannya yang menyinggung kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya.
Diketahui, pernyataan itu disampaikan Amien dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat (1/5/2026) lalu.
Namun, video tersebut kini tidak tersedia di kanal YouTube Amien Rais karena diduga telah dihapus.
Terkait rencana pelaporan terhadap dirinya, Amien menegaskan apa yang disampaikannya tersebut adalah hak dirinya sebagai warga negara untuk bebas mengemukakan pendapat.
Ia mengungkapkan hal tersebut dijamin oleh konstitusi dan UUD 1945.
"Demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengemukakan pendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar kita itu tidak dibatasi dan tidak diberangus," katanya usai acara Milad ke-5 Partai Ummat yang digelar di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Sabtu (2/5/2026).
Amien menilai Teddy telah melampaui wewenangnya sebagai Seskab karena justru menghambat menteri yang mau bertemu dengan Prabowo.
Baca juga: Golkar: Tanpa Tabayun, Tudingan Amien Rais Berisiko Disinformasi
Dia mengatakan hal itu dirasakan oleh seorang menteri dan yang bersangkutan sempat menceritakan kepadanya.
"Saya nggak menyebut nama tapi saya punya teman menteri, Menko. Dia bilang kepada saya 'Mas Amien, saya kadang-kadang mau ketemu Presiden nggak bisa karena kata Teddy tidak ada waktu atau belum ada waktu. Padahal, Pak Prabowo ada," ujarnya.
Amien menegaskan jika pernyataannya dianggap bermasalah, maka hanya Teddy yang berhak untuk mempermasalahkannya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan hanya Teddy yang bisa melaporkan dirinya jika pernyataan dirasa mengandung unsur pidana.
"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak (melaporkan). Jadi yang berhak itu, Si Teddy, nah baru itu bisa dibawa ke pengadilan," katanya.
Respons Komdigi soal Video Amien Rais
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut bahwa pernyataan Amien Rais termasuk dalam pembunuhan karakter dan fitnah terkait kedekatan antara Prabowo dan Teddy.
Menurutnya, Amien Rais telah menyerang pribadi dari Prabowo.
"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," kata Meutya dalam postingan di akun X Komdigi, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: Relawan Prabowo Tanggapi Pernyataan Amien Rais, Komdigi: Ada Unsur Ujaran Kebencian
Meutya juga menyebut pernyataan Amien mengandung ujaran kebencian dan dianggap berpotensi memecah belah bangsa.
Selain itu, dia menganggap Amien telah menyampaikan kabar bohong atau hoaks.
Meutya berharap agar ruang demokrasi di Indonesia diisi dengan gagasan alih-alih menyerang martabat seseorang.
"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia," jelasnya.
Di sisi lain, Meutya mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amien pun dianggap telah melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Amien Rais Bakal Dilaporkan
Ketua relawan Arus Bawah Prabowo (ABP), Supriyanto, mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan Amien buntut pernyataannya tersebut.
Dia menganggap Amien telah menyampaikan sesuatu yang menyerang pribadi Prabowo dan Teddy tanpa ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Narasi semacam itu berpotensi memicu kegaduhan publik serta mengganggu stabilitas politik," ujar Supriyanto pada Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: Profil Amien Rais, Mantan Ketua MPR RI yang Digugat 34 Kader Partai Ummat Rp24 Miliar
Kini, Supriyanto mengatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh terkait pernyataan Amien tersebut.
Dia menilai Amien telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Pernyataan tersebut lebih mirip opini halu yang dipaksakan menjadi fakta. Sangat disayangkan jika keluar dari tokoh yang dulu dikenal sebagai bagian dari gerakan reformasi," ujar Supriyanto.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.