Menteri HAM Pigai Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Menentukan Aktivis atau Pembela HAM
Natalius Pigai secara tegas menyatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melabeli atau menentukan status seseorang sebagai aktivis HAM
Ringkasan Berita:
- Pigai menyebut intervensi pemerintah dalam menentukan siapa yang layak disebut aktivis adalah tindakan yang dilarang oleh standar internasional
- Pigai menjelaskan sesuai dengan standar Dewan HAM PBB dan resolusi internasional tahun 1998 serta 2013, negara wajib menjaga jarak dari intervensi di wilayah sipil
- Ia menekankan otoritas untuk menentukan kriteria Pembela HAM sepenuhnya berada di tangan lembaga independen dan masyarakat sipil itu sendiri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, secara tegas menyatakan pemerintah tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk melabeli atau menentukan status seseorang sebagai aktivis maupun Pembela HAM.
Pigai menyebut intervensi pemerintah dalam menentukan siapa yang layak disebut aktivis adalah tindakan yang dilarang oleh standar internasional.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu mengenai rencana pembentukan tim asesor aktivis yang sempat menuai kritik keras.
"Sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM atau tidak, kamu aktivis atau bukan. Tidak mungkin pemerintah masuk," kata Natalius Pigai dalam konferensi pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pigai menjelaskan sesuai dengan standar Dewan HAM PBB dan resolusi internasional tahun 1998 serta 2013, negara wajib menjaga jarak dari intervensi di wilayah sipil.
Ia menekankan otoritas untuk menentukan kriteria Pembela HAM sepenuhnya berada di tangan lembaga independen dan masyarakat sipil itu sendiri.
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Larang Komdigi Polisikan Amien Rais: Negara Jangan Penjarakan Rakyat
Dalam pandangannya, peran tersebut seharusnya dijalankan oleh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM), seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, hingga Komisi Nasional Disabilitas.
Pigai mengklarifikasi fokus Kementerian HAM saat ini bukan sebagai "pemberi stempel" aktivis, melainkan penyedia landasan hukum melalui Revisi Undang-Undang HAM.
Dalam draf RUU tersebut, kementeriannya mengusulkan adanya klausul imunitas atau kekebalan hukum bagi Pembela HAM agar mereka tidak mudah dikriminalisasi saat sedang berjuang.
Lebih lanjut ia merinci perlindungan hukum atau imunitas ini nantinya akan diberikan kepada para pembela kemanusiaan yang memenuhi kriteria objektif.
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Nilai Amien Rais Langgar HAM Terkait Tudingan ke Prabowo-Teddy
Kriteria umum yang menjadi landasan apakah seorang bisa disebut sebagai pembela HAM menurut Pigai antara lain bekerja murni tanpa dibayar, berjuang sungguh-sungguh demi kepentingan umum, serta konsisten menggunakan cara-cara damai tanpa kekerasan dalam setiap aksi pembelaannya.
Penjelasan terbaru ini menyambung pernyataan Pigai pada Kamis (30/4/2026) lalu, saat ia menepis anggapan pemerintah ingin memonopoli ruang sipil melalui sertifikasi aktivis.
Pigai kembali meyakinkan para pejuang kemanusiaan, revisi UU HAM yang tengah dirampungkan justru bertujuan memberikan perlindungan yang sah secara hukum.
Dengan adanya jaminan dalam undang-undang tersebut, Pigai berharap tidak ada lagi celah bagi oknum aparat untuk melakukan kriminalisasi terhadap aktivis di masa depan.
"Jadi sudah clear ya, pemerintah tidak menentukan status pembela HAM maupun aktivis," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Natalius-Pigai-45-2026-8.jpg)