Selasa, 5 Mei 2026

Menteri HAM Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital di RUU HAM: Pulihkan Martabat Korban Framing Media

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan masuknya hak untuk menghapus jejak digital atau Right to be Forgotten ke dalam draf RUU HAM.

Tayang:
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
HAK HAPUS JEJAK DIGITAL – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan masuknya hak untuk menghapus jejak digital atau Right to be Forgotten ke dalam draf RUU HAM. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengusulkan masuknya hak untuk menghapus jejak digital atau Right to be Forgotten ke dalam draf Revisi Undang-Undang HAM.
  • Langkah ini demi memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan.
  • Namun telanjur menjadi korban framing negatif media atau publik di masa lalu.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengusulkan masuknya hak untuk menghapus jejak digital atau Right to be Forgotten ke dalam draf Revisi Undang-Undang HAM.

Langkah ini diambil untuk memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan, namun telanjur menjadi korban framing negatif media atau publik di masa lalu.

"Seseorang yang menjadi korban citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah bersalah, itu dia bisa meminta untuk hapus jejak digitalnya," kata Natalius Pigai dalam konferensi pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Pigai menyoroti fenomena "vonis" publik yang sering kali mendahului putusan hukum. 

Ia menilai jejak digital yang terus muncul meski seseorang sudah dinyatakan bersih sangat merugikan kehidupan emosional dan psikologis seseorang.

"Media sudah memvonis salah, publik juga begitu. Tapi ternyata di pengadilan tidak terbukti. Jejak digitalnya muncul terus di kemudian hari, 5 bahkan 10 tahun kemudian. Pasal ini kami masukkan untuk menghapus label tersebut," jelasnya.

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Pemerintah Batalkan Wacana Tentukan Status Pembela HAM

Terkait prosedur, Pigai menjelaskan penghapusan konten tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui ketetapan hukum.

Warga negara yang merasa dirugikan oleh framing negatif dapat mengajukan permohonan ke pengadilan.

Jika dikabulkan, pengadilan akan memerintahkan pengelola media atau platform media sosial untuk menghapus konten terkait.

Baca juga: Pigai Jadi Sorotan, Eks Ketua Komnas HAM Bicara Niat Menteri Rangkul Aktivis–Dana Abadi di RUU HAM

Pigai berharap usulan ini dapat mengakhiri beban sosial permanen yang harus ditanggung individu akibat informasi masa lalu yang tidak akurat secara hukum.

"Yang bersangkutan bisa meminta pengadilan untuk memerintahkan pengelola media menghapus jejak digitalnya. Ini adalah perlindungan martabat bagi warga yang tidak pernah melalui proses peradilan atau dinyatakan tidak bersalah," tegas Pigai.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved