Selasa, 5 Mei 2026

Indonesia Darurat Pelecehan Seksual, Pelaku Harus Dihukum 

M. Sarmuji sebut Indonesia darurat pelecehan seksual, dorong penguatan UU TPKS dan perlindungan korban di tengah lonjakan kasus awal 2026

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
DARURAT PELECEHAN SEKSUAL - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji, menyatakan Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual, menyusul maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi secara berulang di berbagai sektor, mulai dari kampus, pesantren, sekolah, hingga dunia kerja 

Tren kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus menunjukkan angka mengkhawatirkan. 

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Disorot, Korban Pilih Diam karena Tekanan Relasi Kuasa

Berdasarkan laporan Komnas Perempuan dan pemantauan lembaga masyarakat sipil, tercatat ada sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026. 

Bahkan, data lain menunjukkan bahwa kekerasan seksual justru mengalami peningkatan tajam dibanding jenis kekerasan lainnya pada awal 2026.

Sementara itu, dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan di satuan pendidikan meningkat drastis hingga mencapai ratusan kasus per tahun, dengan mayoritas terjadi di sekolah, disusul pesantren dan perguruan tinggi, serta didominasi oleh kekerasan seksual. 

Fakta ini diperkuat oleh berbagai kasus yang mencuat ke publik pada 2026, termasuk dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lembaga pendidikan lainnya yang menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan lintas sektor. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved