TB Hasanuddin Kritik TNI Bekali Peserta LPDP: Tak Ada di Undang-undang!
Kritik tajam! Eks Sesmilpres TB Hasanuddin sebut TNI bekali peserta LPDP tak sesuai aturan UU. Bagaimana duduk perkaranya? Cek di sini!
Ringkasan Berita:
- Pelibatan TNI Angkatan Udara (TNI AU) dalam pembekalan mental penerima beasiswa LPDP dinilai tidak sejalan dengan tugas pokok militer.
- Legislator PDIP menyoroti ketiadaan mandat dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 terkait peran prajurit sebagai pengajar program beasiswa sipil.
- Pemerintah mengeklaim pelatihan di pangkalan militer ini bertujuan memperkuat disiplin dan mencegah gangguan mental akibat perbedaan budaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, memberikan catatan kritis terhadap keterlibatan TNI Angkatan Udara (TNI AU) dalam program pembekalan bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Langkah pemerintah melibatkan militer dalam urusan sipil ini dinilai perlu dikaji ulang agar tetap berada dalam koridor hukum.
“Kita harus memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Soroti Landasan Hukum OMSP
TB Hasanuddin, yang merupakan purnawirawan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI dan mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), menjelaskan bahwa tugas militer telah dibatasi secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Meskipun TNI memiliki mandat Operasi Militer Selain Perang (OMSP) —yakni tugas TNI di luar perang— yang mencakup 16 jenis kegiatan, namun peran sebagai pemateri beasiswa tidak termasuk di dalamnya.
“Dalam daftar tugas OMSP tidak ada yang secara langsung berkaitan dengan peran sebagai pengajar pembekalan beasiswa. Ini penting agar tidak terjadi perluasan peran di luar hukum,” ucap mantan Staf Mabes TNI AD tersebut.
Ia khawatir pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan dapat memengaruhi profesionalisme serta fokus utama prajurit.
Baca juga: Mahasiswa Fakultas Hukum Ajukan Amicus Curiae Uji UU TNI di MK
Saran Fokus Akademik dan Pengalaman Alumni
Menurutnya, nilai kedisiplinan dan cinta tanah air bagi mahasiswa sebaiknya ditanamkan melalui pendekatan dunia pendidikan yang lebih kontekstual.
Ia menyarankan pemerintah lebih mengoptimalkan peran para alumni LPDP yang telah sukses di bidang riset dan akademik sebagai narasumber utama.
“Pembekalan sebaiknya difokuskan pada peningkatan kapasitas akademik dan kompetensi ilmiah. Banyak alternatif narasumber yang relevan, seperti alumni yang memiliki pengalaman langsung,” pungkasnya.
Baca juga: Viral WNI Gabung Tentara AS, DPR–Menkum Ingatkan Status WNI Bisa Gugur
Alasan Pemerintah: Cegah Gegar Budaya
Di sisi lain, pemerintah menjadwalkan pembekalan bagi para awardee (penerima beasiswa) pada 4-9 Mei 2026 di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan kesiapan mental, kepemimpinan, dan nilai kebangsaan.
Hal ini dianggap krusial untuk membantu peserta menghadapi potensi culture shock atau gegar budaya —yakni perasaan bingung dan tertekan akibat lingkungan baru— saat menempuh studi di luar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-komisi-i-dpr-tb-hasanuddin-hadiri-raker.jpg)