Jumat, 8 Mei 2026

Tarif Listrik

Bahlil Bantah Ada Kenaikan Tarif Listrik, Segini Tarif Listrik Mei 2026 per kWh Semua Golongan

Bahlil mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada kenaikan listrik seperti yang dikeluhkan sebagian masyarakat.

Tayang:
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Fersianus Waku
TARIF LISTRIK — Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/4/2026). Bahlil mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada kenaikan listrik seperti yang dikeluhkan sebagian masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Bahlil mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada kenaikan listrik seperti yang dikeluhkan sebagian masyarakat.
  • PT PLN telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tagihan listrik. Tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun non subsidi selama bulan Mei 2026 telah diputuskan tetap, tidak ada kenaikan.
  • PT PLN pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi palsu atau hoaks terkait kenaikan tarif listrik ini.

 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah ada kenaikan listrik pada periode 2026 ini.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan tagihan listrik per April 2026 yang naik secara signifikan bahkan hingga hampir dua kali lipat dibanding bulan sebelumnya. 

Sementara itu, sebagian pelanggan menyebut tidak ada perubahan pola penggunaan listrik di rumah mereka.

Namun, PT PLN telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tagihan listrik. Tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun non subsidi selama bulan Mei 2026 telah diputuskan tetap, tidak ada kenaikan.

Begitu pun dengan Bahlil, dia mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada kenaikan listrik seperti yang dikeluhkan sebagian masyarakat itu.

"Sampai dengan hari ini saya bicara ini, dan exercise yang kami lakukan, itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya," ujar Bahlil saat berada di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

PT PLN pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi palsu atau hoaks terkait kenaikan tarif listrik ini.

"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya," ungkap PLN dalam unggahannya di Instagram @plnid.

"Pastikan selalu mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya hanya dari kanal media sosial atau *website* resmi PLN," tulisnya lagi.

Untuk diketahui, tarif listrik pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penyesuaian biaya listrik pelanggan non-subsidi atau tariff adjustment tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Harga BBM Subsidi, LPG, dan Tarif Listrik Tidak Akan Naik

Tarif Listrik yang Berlaku pada Mei 2026

Dikutip dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku sepanjang Mei 2026 untuk semua golongan:

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi 

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh 
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh 
  • ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh 
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  •  P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh 

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi 

  • 450 VA: Rp 415 per kWh 
  • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh 
  • 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh 
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
  • ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

(Tribunnews.com/Rifqah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved