Dirut Terra Drone Tahu Baterai Lithium Bisa Terbakar dan Keluarkan Karbon Monoksida
Baterai lithium polymer memiliki risiko dan peringatan mengenai hal tersebut telah disertakan pada label produk tersebut.
Ringkasan Berita:
- Baterai lithium polymer memiliki risiko dan peringatan mengenai hal tersebut telah disertakan pada label produk tersebut.
- Baterai lithium yang terjatuh, terbentur, tertusuk atau terbakar dapat menimbulkan semburan api atau daya ledak sangat rendah, namun semburan apinya dapat bertahan lama.
- Michael dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai lithium.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana mengungkapkan baterai lithium bisa terbakar dan mengeluarkan karbon monoksida.
Wisnu menyampaikan hal tersebut pada sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Terkait risiko sendiri, risiko baterai lithium itu sepengetahuan Saudara untuk mengakibatkan terjadinya kebakaran itu setinggi apa?" tanya jaksa di persidangan.
Wisnu menjelaskan, baterai lithium polymer memiliki risiko, yang juga telah disertai peringatan pada produk tersebut.
Ia menyebut telah menginstruksikan kepala divisi untuk melengkapi prosedur operasional standar, khususnya di bagian engineering, guna mengawasi penggunaan baterai lithium.
"Dan yang saya ketahui apabila memang terjatuh, terbentur, atau tertusuk, atau bahkan terbakar, itu dapat menimbulkan semburan api walaupun nilai atau daya ledaknya sangat rendah, namun semburan apinya dapat bertahan lama," jelas Wisnu.
Kemudian jaksa juga menanyakan ketika baterai tersebut terbakar bakal mengeluarkan asap mengandung apa. "Setahu saya mengandung karbon monoksida," ungkap Wisnu.
Baca juga: Sidang Kebakaran Gedung Terra Drone, Ahli Tegaskan Perusahaan Wajib Pastikan Keselamatan Kerja
Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.
Michael dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai lithium. Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.
Baca juga: Bos Terra Drone Minta Maaf, Janjikan Beasiswa dan Kompensasi untuk Keluarga Korban Kebakaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-kasus-Terra-Drone-OK.jpg)