Amien Rais dan Kontroversinya
Jenderal Intelijen Bela Seskab Teddy Imbas Video Amien Rais: Singgung Kualitas Negarawan
Hendropriyono kritik keras pernyataan Amien Rais, tekankan etika publik dan penilaian profesional terhadap Seskab Teddy, bukan emosional.
Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Respons Amien Rais
Amien Rais, buka suara setelah akan dilaporkan sejumlah pihak terkait pernyataannya yang menyinggung kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya.
Diketahui, pernyataan itu disampaikan Amien dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Jumat (1/5/2026) lalu.
Namun, video tersebut kini tidak tersedia di kanal YouTube Amien Rais karena diduga telah dihapus.
Terkait rencana pelaporan terhadap dirinya, Amien menegaskan apa yang disampaikannya tersebut adalah hak dirinya sebagai warga negara untuk bebas mengemukakan pendapat.
Ia mengungkapkan hal tersebut dijamin oleh konstitusi dan UUD 1945.
"Demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengemukakan pendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar kita itu tidak dibatasi dan tidak diberangus," katanya usai acara Milad ke-5 Partai Ummat yang digelar di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Sabtu (2/5/2026).
Amien menilai Teddy telah melampaui wewenangnya sebagai Seskab karena justru menghambat menteri yang mau bertemu dengan Prabowo.
Dia mengatakan hal itu dirasakan oleh seorang menteri dan yang bersangkutan sempat menceritakan kepadanya.
"Saya nggak menyebut nama tapi saya punya teman menteri, Menko. Dia bilang kepada saya 'Mas Amien, saya kadang-kadang mau ketemu Presiden nggak bisa karena kata Teddy tidak ada waktu atau belum ada waktu. Padahal, Pak Prabowo ada," ujarnya.
Amien menegaskan jika pernyataannya dianggap bermasalah, maka hanya Teddy yang berhak untuk mempermasalahkannya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan hanya Teddy yang bisa melaporkan dirinya jika pernyataan dirasa mengandung unsur pidana.
"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak (melaporkan). Jadi yang berhak itu, Si Teddy, nah baru itu bisa dibawa ke pengadilan," katanya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rizki A, Yohanes Liestyo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prabowo-dan-Teddy-di-Langkat.jpg)