Ambang Batas Parlemen
Pengamat Usul Ambang Batas Parlemen di Atas 5 Persen, Ari Junaedi: di DPR Cukup 5 Partai Saja
Menurut Ari, penetapan angka tersebut sangat krusial untuk menyederhanakan jumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ringkasan Berita:
- Pakar Komunikasi Politik Nusakom Pratama Institute, Ari Junaedi, mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu mendatang ditetapkan di atas 5 persen.
- Menurut Ari, penetapan angka tersebut sangat krusial untuk menyederhanakan jumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Menurut Ari, ambang batas menjadi parameter baik dari sisi legalitas dan administrasi partai untuk menjadi representasi yang sah atas suara pemilih di parlemen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Nusakom Pratama Institute, Ari Junaedi, mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu mendatang ditetapkan di atas 5 persen.
Menurut Ari, penetapan angka tersebut sangat krusial untuk menyederhanakan jumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas.
Baca juga: Usul Yusril Soal Ambang Batas Parlemen Sesuai Jumlah Komisi DPR Dinilai Cuma Untungkan Partai Besar
"Soal berapa angka yang tepat untuk ambang batas parlemen maka sesuai dengan semangat pelaksanaan demokrasi yang sehat dan berlualitas, saya sepakat di atas angka 5 persen," kata Ari kepada Tribunnews.com, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai, penyederhanaan partai harus segera diterapkan. Sebab, terlalu banyak partai di parlemen berpotensi membuka lebar fragmentasi politik yang justru membuat demokrasi tidak berjalan efektif.
"Terlalu banyak partai di parlemen justru tidak menghasilkan demokrasi yang betkualitas. Fragmentasi politik di parlemen menjadi kian terbuka. Idealnya jumlah partai politik kita yang terwakili di parlemen cukup dengan 5 partai saja," ujarnya.
Ari tidak menampik pendapat yang menyebut bahwa setiap suara rakyat dalam pemilu harus dihargai.
Namun, ia mengingatkan agar hal tersebut tidak menyandera tujuan utama dari demokrasi itu sendiri.
"Pendapat setiap suara di pemilu harus dihargai memang betul tetapi juga tidak menyandera tujuan demokrasi yang lebih berkualitas. Bisa dibayangkan jika ambang suara tidak berlaku lagi maka pertumbuhan parpol akan seperti jamur di musim hujan," ungkap Ari.
Baca juga: PSI Usulkan Ambang Batas Parlemen Ditiadakan
Menurut Ari, ambang batas menjadi parameter baik dari sisi legalitas dan administrasi partai untuk menjadi representasi yang sah atas suara pemilih di parlemen.
"Agar terjadi linearitas di pusat dan daerah maka penetapan ambang batas harus seragam alias sama," tuturnya.
Diketahui, bahasan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka di tengah rencana DPR merevisi Undang-Undang Pemilu.
Sebab, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.
MK menyatakan angka 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2024, namun harus diubah sebelum 2029.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DEMO-BURUH-Suasana-terkini-di-Gedung-DPRMPR-RI.jpg)