Kamis, 7 Mei 2026

Nasib Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar di 2027, DPR: Solusinya Langsung Diangkat P3K dan ASN

DPR mengatakan negara harus punya empati terhadap para guru honorer atau non ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdikan dirinya untuk mengajar.

Tayang:
Penulis: Rifqah

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dia kemudian menjelaskan bahwa dalam SE tentang tugas guru non ASN tersebut merupakan keputusan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status, dan kesejahteraan bagi guru.

"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," ujar Mu’ti dalam keterangan pers, Rabu.

Mu’ti juga menjelaskan, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap. 

Dengan demikian, guru non-ASN akan memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," tutur Mu’ti.

Dalam SE tersebut, para guru non ASN masih boleh melaksanakan kegiatan mengajar mereka di sekolah yang dioperasikan oleh pemerintah daerah, tetapi dengan sejumlah persyaratan khusus agar status penugasan tersebut dianggap sah oleh Kemendikdasmen. 

Syarat pertama adalah guru tersebut harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga non ASN dalam sistem Data Pendidikan nasional dan data keanggotaan tersebut harus dapat dicatat paling lambat hingga 31 Desember 2024. 

Selain itu, guru tersebut juga diwajibkan tetap aktif dalam menjalankan kewajiban mengajar di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah. 

Kombinasi antara aktif dalam mengajar dan kevalidan data ini menjadi kunci utama bagi kelangsungan karier guru non ASN ini. 

Pemerintah telah menetapkan batas waktu yang jelas terkait masa penugasan resmi bagi para pendidik non-ASN di seluruh Indonesia, yakni akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2026. 

Istilah Guru Honorer Dihapus

Mu’ti juga menegaskan bahwa istilah guru honorer nanti akan dihapus dan secara resmi digantikan dengan status Pegawai Pemerintah dengan 3K paruh waktu mulai tahun 2027. 

Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Mu’ti mengatakan, langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk melindungi nasib guru non-ASN yang tidak lolos seleksi P3K agar tetap bisa mengajar.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi. Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Mu’ti saat memberikan keterangan pers di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, pada Rabu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved