Kasus Dugaan Korupsi Samin Tan, Aktor Besar Disebut Belum Tersentuh
CBA dorong Kejagung telusuri aktor lain di kasus Samin Tan, sebut indikasi keterlibatan lintas pihak belum terungkap.
Ringkasan Berita:
- CBA nilai aktor besar kasus tambang belum terungkap
- Kejagung telah menahan Samin Tan dan tetapkan tersangka lain
- Dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih didalami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan yang menjerat pengusaha Samin Tan terus bergulir, dengan Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penahanan.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penyidikan perlu dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar yang telah diproses hukum.
Menurut Uchok, durasi operasional tambang yang panjang menjadi indikator perlunya pendalaman terhadap jejaring yang diduga terlibat.
"Sebab tak mungkin operasi tambang bisa beroperasi ilegal selama 8 tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi ilegal tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat serta pejabat di Ditjen Minerba dan Ditjen Bea dan Cukai serta di Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ditjen Perhubungan Laut," ujar Uchok di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia berpendapat, pengusutan tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengingat besarnya nilai perkara.
"Hitungan kerugian negara yang besarannya sangat fantastis jangan hanya menyasar sampai eks Kepala KSOP dan GM PT OOWL Indonesia direktur PT AKT. Bahkan dugaan nama yang menjadi beking dari pengusaha maupun penguasa asal Jogya berinisial 'MS' dan penguasa 'K' sepertinya mulai dikaburkan, dengan alur yang panjang dan penuh prosedur," paparnya.
Uchok juga mendorong agar aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang mereka miliki, termasuk dugaan keterkaitan pengusaha asal Yogyakarta dan mantan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memastikan seluruh alur perkara terungkap.
Baca juga: Dakwaan KPK: Curhat Bos Blueray di Kelab Malam Buka Jalan Suap Puluhan Miliar ke Pejabat Bea Cukai
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, pengusaha berinisial MS bersama Samin Tan disebut pernah mengunjungi rumah dinas seorang pejabat BPK. Informasi tersebut, menurutnya, perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan untuk menguji relevansinya dengan perkara yang tengah berjalan.
“Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti dugaan peran oknum di sektor teknis, termasuk penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) serta pengawasan sistem penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berjalan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal meski izinnya telah dicabut.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 23 April 2026.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tambang di Kalteng, Samin Tan Setor Duit ke Kepala KSOP
Dalam perkara ini, penyidik telah menahan Samin Tan selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT AKT di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Selain Samin Tan, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni Handry Sulfian selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur Utama PT AKT, serta Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain secara tidak sah dalam aktivitas pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan spesifik terkait pandangan CBA mengenai dugaan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala dugaan pelanggaran dan pentingnya memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap secara objektif dan menyeluruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Samin-Tan-saat-digelandang-ke-Rutan-Salemba-cabang-kejagung.jpg)