Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Ahli Terdakwa Ragukan Serangan ke Andrie Yunus Operasi Intelijen
Ahli dari pihak terdakwa menilai serangan ke Andrie Yunus tak memenuhi pola operasi intelijen dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta.
Ringkasan Berita:
- Ahli dari pihak terdakwa menilai aksi tak sesuai pola operasi intelijen
- Sidang menyoroti keterlibatan oknum BAIS TNI dalam kasus penyiraman
- Korban Andrie Yunus masih jalani perawatan akibat luka serius
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali bergulir di Pengadilan Militer Jakarta dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan analisis terkait dugaan motif di balik peristiwa yang melibatkan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai terdakwa.
Reza membagi kemungkinan motif menjadi tiga kategori, yakni operasi lembaga, kejahatan konvensional, dan rogue operation atau operasi sempalan.
Namun, ia menyatakan keraguan bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari operasi intelijen yang terstruktur.
“Dalam dunia intelijen yang ada adalah kerahasiaan (secrecy), bukan ketembuspandangan,” ujar Reza di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Soroti Pola Operasi di Lapangan
Menurut Reza, sebuah operasi intelijen umumnya memiliki standar ketat, termasuk penyamaran identitas pelaku serta minimnya jejak yang dapat terdeteksi publik.
Namun dalam kasus ini, ia menilai terdapat sejumlah elemen yang tidak memenuhi karakter tersebut, termasuk teridentifikasinya para pelaku serta adanya rekaman kamera pengawas (CCTV).
Ia juga menilai jika pun dikategorikan sebagai operasi sempalan, maka seharusnya tetap dilakukan secara rapi dan terencana.
“Sebab rogue operation tetap harus diselenggarakan secara rapi dan jitu. Tidak mungkin diselenggarakan secara ugal-ugalan, rendah, dan tidak intelek,” ujarnya.
Baca juga: Hakim Tak Percaya Tidak Ada Perintah Atasan untuk Serang Andrie Yunus: Terdakwa Cuma Prajurit Denma
Kronologi Serangan di Salemba
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Salemba, Jakarta.
Sebelum kejadian, korban disebut menerima panggilan telepon misterius. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut sedikitnya 16 orang tak dikenal diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 20 persen tubuhnya serta kerusakan serius pada mata kanan.
Hingga kini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan telah menjalani sejumlah tindakan medis, termasuk operasi lanjutan pada bagian mata.
Sorotan Hakim di Persidangan
Dalam persidangan, majelis hakim turut menyoroti persepsi publik yang berkembang terkait keterlibatan personel BAIS TNI dalam perkara ini.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut adanya kecenderungan publik mengaitkan peristiwa ini dengan dugaan operasi intelijen.
“Dihubung-hubungkanlah, cocoklogi. Sehingga di-framing menjadi sebuah narasi bahwa inilah operasi intelijen,” kata Fredy di persidangan.
Baca juga: 6 Usulan Reformasi Polri ke Prabowo: Kompolnas Jadi Lembaga Eksekutor Berwenang
Status Perkara dan Dakwaan
Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan personel BAIS TNI, yakni Kapten (Mar) NDP, Lettu (Mar) BHW, Lettu (Pas) SL, dan Serda (Mar) ES.
Mereka didakwa dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Psikolog-Forensik-Reza-Indragiri-BAIS-TNI-sidang-kasus-penyiraman-air-keras-Andrie-Yunus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.