Asosiasi Dorong Kebijakan Rokok Elektronik Berbasis Kajian Ilmiah Terbuka
Pemerintah tengah menyusun kerangka kebijakan komprehensif terkait industri rokok elektronik atau vape di tanah air.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah tengah menyusun regulasi komprehensif terkait industri vape atau rokok elektronik yang mencakup aspek standarisasi produk, kesehatan, hingga penguatan aturan bagi pelaku usaha agar selaras dengan kebijakan nasional.
- Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta menilai kebijakan terkait vape harus berbasis kajian ilmiah, karena pelarangan total tanpa dasar akademik berpotensi memicu tumbuhnya pasar ilegal dan menimbulkan resistensi masyarakat serta pelaku usaha.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun kerangka kebijakan komprehensif terkait industri rokok elektronik atau vape di tanah air.
Langkah ini diambil guna memperkuat aturan main di sektor tersebut, mulai dari aspek standarisasi produk, kesehatan, hingga penguatan regulasi bagi para pelaku usaha agar sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Rencana penyusunan regulasi ini pun menjadi perhatian serius bagi jajaran pelaku usaha yang mendorong agar setiap poin kebijakan yang dilahirkan didasarkan pada data yang akurat serta kajian ilmiah transparan.
Hal ini dinilai penting guna menjaga kepastian hukum bagi industri legal yang selama ini telah berkontribusi pada penerimaan negara melalui cukai dan pajak.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi atas sejumlah pernyataan pejabat BNN yang dinilai menjadi sorotan dan ketidakpastian di tengah publik serta pelaku usaha.
"Kami meminta klarifikasi secara terbuka yang dapat diverifikasi. Perbedaan pernyataan mengenai temuan produk bermasalah, apakah itu dari toko ilegal atau produk berpita cukai, bukan hal sepele karena menyangkut persepsi publik dan keberlangsungan industri legal," kata Budiyanto, Kamis (7/5/2026).
Budiyanto menegaskan, APVI mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Namun, ia mengingatkan agar ada pemisahan yang tegas antara produk legal yang beredar sesuai aturan dengan penyalahgunaan yang terjadi di luar sistem distribusi resmi.
Ia khawatir jika tidak ada pembuktian secara terbuka, akan terjadi generalisasi yang merugikan pengusaha yang telah patuh pada aturan negara, termasuk kewajiban cukai dan pajak.
"Jika memang ada temuan terkait produk legal, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Jika tidak, publik berhak mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi generalisasi," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai setiap perumusan kebijakan publik, termasuk wacana pelarangan vape, seharusnya dilandasi oleh kajian akademik yang kuat.
Menurut Andreas, pelarangan tanpa dasar ilmiah berpotensi menciptakan masalah baru, yakni tumbuhnya pasar ilegal yang tidak terawasi oleh negara.
"Banyak kebijakan penting justru tidak dilandasi kajian akademik yang memadai. Masalahnya ada pada penyalahgunaannya. Kalau medianya dilarang, logikanya banyak alat lain dalam kehidupan sehari-hari juga bisa ikut dilarang," jelas Andreas.
Perubahan status secara mendadak tanpa pertimbangan matang dinilai dapat memicu resistensi dari masyarakat dan pelaku usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok-elektrik-f102.jpg)