Jumat, 8 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Noel Ebenezer Jelang Hadapi Sidang Tuntutan: Kalau Terbukti Memeras Pengusaha, Hukum Mati Saya

Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SEGERA HADAPI SIDANG TUNTUTAN - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel saat sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Ia memberikan respons soal sidang tuntutan yang akan digelar pada 18 Mei 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Noel Ebenezer mengatakan bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
  • Noel minta dihukum seadil-adilnya dalam perkara yang menjeratnya
  • Noel mengakui bersalah dan menyesal terima uang Rp 3 miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengatakan bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Diketahui sidang tuntutan perkara yang menjerat Noel bakal digelar 18 Mei 2026.

"Biarlah majelis hakim yang mengambil keputusan. Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3 hukum mati," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Namun, jika tidak terbukti, Noel menyatakan perkaranya sebagai sebuah musibah.

Ia meminta hukuman seadil-adilnya.

Baca juga: Kasus Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Diperiksa Sebagai Terdakwa

"Tapi jika tidak anggap ini sebuah coba untuk saya, saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," ucapnya.

Sementara itu pada jalannya persidangan hari ini agenda pemeriksaan terdakwa, Noel Ebenezer mengaku bersalah di hadapan majelis hakim.

"Berkenaan dengan sikap batin Saudara sebagai seorang Wamen, yang ingin saya tanyakan, pantaskah seorang Wamen menerima pemberian Rp 3 miliar dan Ducati dari seseorang yang Saudara katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di persidangan.

Menjawab hal itu Noel mengaku bersalah kepada majelis hakim.

Baca juga: Pihak PT KEM Indonesia Belum Siap, Sidang Kasus K3 Noel Ditunda

"Iya, saya mengaku bersalah, Yang Mulia," jawab Noel.

Majelis hakim menanyakan apakah dirinya menyesal.

"Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya," ucap Noel.

Duduk Perkara Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker

Perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, digelembungkan hingga Rp 6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Kasus tersebut terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025 yang menetapkan 11 tersangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Daftar 11 terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi K3 Kemnaker:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved