Jumat, 8 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Noel Ebenezer Ungkap Uang Rp 3 Miliar yang Diterimanya Dari Bobby Untuk Urus Kasus 'Sultan Kemnaker'

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel angkat bicara mengenai uang senilai Rp 3 miliar dari terdakwa Irvian Bobby Mahendro.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
NOEL - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026). Ia mengungkap angkat bicara mengenai alasan terima uang senilai Rp 3 miliar dari terdakwa Irvian Bobby Mahendro. 
Ringkasan Berita:
  • Noel mengatakan uang Rp 3 miliar yang diterimanya untuk pendampingan hukum 'Sultan Kemnaker'
  • Noel telah mengembalikan uang Rp 3 miliar ke KPK
  • Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel angkat bicara mengenai uang senilai Rp 3 miliar dari terdakwa Irvian Bobby Mahendro.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut mengatakan uang Rp 3 miliar yang diterimanya untuk pendampingan hukum Bobby yang berjuluk 'Sultan Kemnaker' pada perkaranya.

"Rp 3 miliar itu kan duit buat waktu itu dia ngurusin kasusnya itu di APH (Aparat Penegak Hukum). Karena kita kan latar belakangnya aktivis, kemudian biasa membantu," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan uang tersebut untuk pendampingan hukum.

"Kalau nggak bisa komunikasi ya kita lewat pendamping hukum lah ya kan. Kita siapkan buat mereka. Tapi sebelum itu terjadi saya sudah ditangkap duluan," jelasnya.

Baca juga: Kasus Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Diperiksa Sebagai Terdakwa

Pada persidangan sebelumnya, terungkap terdakwa Noel telah mengembalikan uang Rp 3 miliar.

Mulanya di persidangan hakim anggota Alfis Setiawan meminta penuntut umum memperlihatkan barang bukti penyerahan uang Rp3 miliar ke rekening KPK.

"Rekening penampungan KPK di Bank BRI sejumlah Rp3 miliar oleh terdakwa Immanuel Ebenezer. Saudara pernah mengetahui ini tentang penyetoran uang atau penyerahan uang dari terdakwa ke KPK?" tanya Hakim Alfis di persidangan.

Bobby menyatakan untuk barang bukti penyerahan tersebut baru dilihatnya saat ini di persidangan.

Baca juga: Sidang Korupsi K3: Sultan Kemnaker Sebut Noel Ebenezer Telepon Minta Ducati

"Kalau barang buktinya baru sekarang. Tapi kalau cerita, pernah dengar tidak bahwa ada pengembalian Rp3 miliar ini?" cecar Hakim Alfis.

Menjawab hal itu Bobby menerangkan sudah tahu dari Noel langsung pada saat di rumah tahanan.

"Bukan saat persidangan ya. Waktu Saudara masih sebagai tersangka di KPK, diinformasikan oleh Immanuel bahwa dia telah mengembalikan yang Rp3 miliar?" tanya Hakim Alfis.

"Iya, betul Yang Mulia," jawab Bobby.

Hakim Alfis menanyakan maksud pengembalian uang Rp 3 miliar tersebut oleh terdakwa Noel.

"Hanya terkait dengan Rp 3 miliar, saya sudah kembalikan, setorkan ke rekening KPK," ucap Bobby menirukan perkataan Noel.

Majelis hakim lalu mencecar soal penerimaan Noel lainnya sebesar Rp1 miliar apakah juga telah dikembalikan.

"Saudara tidak tanya, yang Rp1 miliar tidak disetorkan? Tadi kan ceritanya ada Rp 1 miliar juga," tanya Hakim Alfis.

"Tidak, tidak tanya. Memang saya tidak mau tanya saja Yang Mulia," jawab Bobby.

Duduk Perkara Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker

Perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, digelembungkan hingga Rp 6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Kasus tersebut terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025 yang menetapkan 11 tersangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.

Daftar 11 terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi K3 Kemnaker:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).

3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.

7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.

9. Supriadi (SUP) – Koordinator.

10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved